Pemilu 2024
Bawaslu Jatim Proses 6 Laporan Dugaan Netralitas ASN di Masa Kampanye, Tersebar di Sejumlah Wilayah
Bawaslu Jatim memproses enam laporan dugaan netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024, tersebar di sejumlah wilayah.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses enam laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di Jawa Timur, pada masa kampanye Pemilu 2024.
Dalam temuannya, mereka didapati terlibat dalam proses ajakan maupun hadir saat kampanye peserta Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades itu tersebar di Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi, Bangkalan dengan masing-masing satu laporan.
Kemudian dua laporan di wilayah Jember.
Secara ketentuan, ASN memang harus netral.
Sebelumnya, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian PAN RB dengan Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Laporan yang sudah masuk di Bawaslu Jatim jumlahnya enam laporan. Semuanya sudah diproses," kata Endah yang membidangi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Jatim, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (6/2/2024).
Dalam prosesnya, Bawaslu menyebut hanya memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada dugaan pelanggaran.
Setelah didapati, lantas hasilnya berupa rekomendasi. Jika merupakan netralitas ASN, maka rekomendasi dikirimkan kepada KASN.
Sedangkan jika kepala desa, rekomendasi itu diberikan kepada kepala daerah.
Baca juga: Usai Garap Pelanggaran ASN, Bawaslu Pasuruan Telusuri Netralitas Kades Dukung Paslon di Pilpres 2024
Menurut Endah, rekomendasi dari Bawaslu Jatim sudah dikirimkan.
Kewenangan untuk penentuan sanksi sepenuhnya berada di masing-masing lembaga sesuai mekanisme yang berlaku.
Hanya saja, Endah menyebut, Bawaslu Jatim hingga saat ini belum menerima balasan.
Sehingga, Bawaslu Jatim belum mengetahui sanksi apa yang diberikan.
"Karena kami hanya merekomendasikan bahwa di sana ada dugaan pelanggaran. Setelah rekomendasi kita layangkan, mereka punya mekanisme sendiri," terang Endah.
dugaan pelanggaran netralitas
Aparatur Sipil Negara
Bawaslu Jatim
Pemilu 2024
Dwi Endah Prasetyowati
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.