Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Persiapan Coblosan, Cek Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Disertai 5 Warna Surat Suara

Mengetahui nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dapat menjadi gambaran saat memilih pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

tribunjatim.com/danendra kusuma
KPU Kota Probolinggo mulai melakukan proses sortir lipat surat suara, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Mengetahui nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dapat menjadi gambaran saat memilih pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Adapun KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (6/2/2024), via kompas.tv.

Nomor Urut Partai Politik Nasional
 
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca juga: Pemilih Dilarang Memfoto dan Rekam saat Mencoblos di Pemilu 2024, Sanksi Menanti, Denda Rp12 Juta

Nomor Urut Partai Lokal Aceh

18. Partai Nangroe Aceh (PNA)

19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20. Partai Darul Aceh (PDA)

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Warna Surat Suara Pemilu 2024

- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,

- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

- Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,

- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi

- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Nekat Terobos Konvoi Pejabat, Pengemudi Mercy Ciut Dihentikan Polisi, Raut Wajahnya Malah Ketakutan

Cara Mencoblos yang Benar
 
Berikut cara nyoblos Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden

2. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

3. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

4. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved