Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Tulungagung Selidiki Rekaman Kades di Pagerwojo Soal Dugaan Langgar Netralitas Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
freepik.com
Ilustrasi Bawaslu Tulungagung Selidiki Rekaman Kades di Pagerwojo Soal Dugaan Langgar Netralitas Pemilu 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.

Kades ini terekam mengenakan baju dengan gambar pasangan calon presiden nomor urut 2.

Aksi ini dilakukan di sebuah pertemuan dengan sejumlah orang di sebuah warung kopi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, mengatakan dugaan pelanggaran ini tengah ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Ada video rekaman saat Kades itu mengenakan pakaian dengan gambar Paslon nomor urut 2,” ujar Syafiq.

Dalam video itu si Kades juga terlihat aktif melakukan aktivitas promosi calon tertentu.

Ia menyerukan yel-yel Paslon tertentu bersama orang-orang di warkop, tempat nongkrong mereka.

Baca juga: Anak Presiden Jadi Kontestan Pilpres 2024, Cak Imin dan Mahfud MD Singgung Netralitas, Tidak Normal?

Bawaslu mengagendakan pemanggilan Kades dan sejumlah orang yang ada dalam rekaman untuk konfirmasi terkait video bernuansa kampanye itu.

“Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memastikan, ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Kades itu,” sambung Syafiq.

Kepala Desa merupakan salah satu pihak yang dilarang melakukan politik praktis, berdasar Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan ini menuntut para Kades untuk bersikap netral dalam setiap  pemilihan umum.

Pelanggaran netralitas ini bisa diancam hingga pidana penjara maupun denda.

Baca juga: Pemkab Trenggalek Beri Teguran Pada Kades yang Diduga Melanggar Netralitas Pemilu, Ancaman Dicopot

“Jika melanggar netralitas, sanksi bisa diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pidana Pemilu,” tandas Syafiq.  

Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved