Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Tulungagung Selidiki Rekaman Kades di Pagerwojo Soal Dugaan Langgar Netralitas Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
freepik.com
Ilustrasi Bawaslu Tulungagung Selidiki Rekaman Kades di Pagerwojo Soal Dugaan Langgar Netralitas Pemilu 2024 

Selain diikutsertakan dalam kampanye, Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.

Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.

Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490.

Sikap Kades juga diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved