Pemilu 2024
Bawaslu Tulungagung Selidiki Rekaman Kades di Pagerwojo Soal Dugaan Langgar Netralitas Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
freepik.com
Ilustrasi Bawaslu Tulungagung Selidiki Rekaman Kades di Pagerwojo Soal Dugaan Langgar Netralitas Pemilu 2024
Selain diikutsertakan dalam kampanye, Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.
Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.
Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490.
Sikap Kades juga diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta
Tags
Bawaslu Tulungagung
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemilu 2024
pelanggaran netralitas kades
dugaan pelanggaran netralitas
Tulungagung
Kecamatan Pagerwojo
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.