Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Dukungan Pegiat Anti Korupsi kepada KPK agar Tuntaskan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo

Pegiat Anti Korupsi memasang banner berisi dukungan kepada KPK untuk lekas menuntaskan kasus gratifikasi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/danendra kusuma
Pegiat Anti Korupsi memasang banner berisi dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk lekas menuntaskan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta suaminya, Hasan Aminuddin, Rabu (7/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pegiat Anti Korupsi memasang banner berisi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lekas menuntaskan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta suaminya, Hasan Aminuddin.

Belasan banner tersebut mereka pasang di Jalur Pantura, tepatnya di depan wisata Pantai Bentar, Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

"Kami berharap serta meminta agar KPK segera menyidangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya, Rabu (7/2/2024). 

Dia menilai, penanganan kasus gratifikasi dan TPPU terkesan lambat. 

Baca juga: Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, Timbul Prihanjoko Diusulkan Jadi Bupati Definitif

Pasca vonis kasus jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di 2022, hingga kini kasus gratifikasi dan TPPU belum juga masuk meja hijau. 

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Tantri dan Hasan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan dalam perkara jual beli jabatan Pj Kades. 

"Kami sebagai pegiat anti korupsi menilai KPK sangat terkesan lambat. Sampai hari ini perkara gratifikasi dan TPPU belum disidangkan. Karenanya, kami memberikan dukungan kepada KPK agar segera menuntaskan dua perkara itu," ujarnya

Baca juga: Susul Sang Suami, Tahanan KPK Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Dipindah ke Sidoarjo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved