Cara Mudah
5 Solusi Atasi Lupa EFIN Online, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret 2024
Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number saat melaporkan SPT Tahunan.
Untungnya, cara mendapatkan EFIN kembali ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Dilansir dari laman DJP, berikut tata cara mengatasi lupa EFIN online:
1. Telepon nomor resmi
Langkah pertama untuk mengatasi lupa EFIN adalah menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.
Petugas akan membantu mengatasi permasalahan wajib pajak pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Wajib pajak juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan kontak yang tercantum dalam situs https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya berkesempatan mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.
Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data guna memastikan kebenaran identitas wajib pajak.
2. Email
Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi DJP Kemenkeu dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id.
Saat mengirim email, wajib pajak perlu menggunakan email yang telah terdaftar dengan subyek "LUPA EFIN".
Kemudian, lampirkan sejumlah berkas dan informasi yang meliputi:
- NPWP
- Nama wajib pajak
- Alamat terdaftar
EFIN
SPT Tahunan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
TribunEvergreen
| Muncul Ketika Musim Hujan Tiba dan Senang Cahaya, ini Cara Usir Laron Tanpa Mematikan Lampu |
|
|---|
| Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Pinjol atau Judol untuk Mencegah Data Disalahgunakan |
|
|---|
| Cara Cetak e-KTP Sidoarjo di Kantor Kecamatan, Datang Langsung Proses Tanpa Tunggu Blanko |
|
|---|
| Daftar Perusahaan di Jawa Timur Buka Lowongan Magang Nasional 2025, Lengkap Posisi Dibutuhkan |
|
|---|
| Solusi Fresh Graduate Ikut Magang Nasional 2025 Tapi Ijazah Belum Terbit, ini Kata Menaker |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Berikut-tanda-jika-sudah-melapor-SPT-Tahunan-pajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.