Berita Kota Malang
Dengan Bantuan Perangkat RW, Bapenda Kota Malang akan Maksimalkan Penagihan Tunggakan Pajak 2023
Bapenda Kota Malang akan memaksimalkan penagihan tunggakan pajak 2023, meminta dukungan dari perangkat RW hingga kelurahan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2023 mencapai Rp 28 miliar.
Pemerintah Kota Malang akan meminta dukungan atau bantuan dari perangkat RW hingga kelurahan, untuk membantu penagihan terhadap orang yang menunggak kewajiban pajak.
Tunggakan paling banyak ditemukan terhadap aset yang kepemilikannya belum diketahui dengan jelas.
Di sisi lain, tunggakan terjadi akibat piutang yang telah lama berlangsung.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto berharap, para wajib pajak bisa teratur memenuhi kewajibannya.
"Jadi ada lahan kosong, tidak ada pemiliknya," papar Handi Priyanto, Kamis (8/2/2024).
Bapenda berencana melakukan penghapusan piutang atau cleansing terhadap aset yang kepemilikannya tidak jelas.
Berbeda bagi mereka yang telat memenuhi kewajiban, Bapenda akan tetap menagih.
Handi cukup yakin, bantuan dari tingkat RW dan kelurahan bisa berkontribusi untuk menambal kebocoran.
Handi mengatakan, pada 2022 lalu, tidak ada kelurahan yang berhasil melunasi pajak. Sedangkan, pada 2023, sebanyak 38 kelurahan sukses lunas PBB.
Baca juga: BPK Jatim Ungkap Potensi Kekurangan PAD dari Pajak Hotel-Restoran di Surabaya, Wali Kota: Tuntaskan
"Prestasi ini tentu kami harapkan meningkat pada tahun ini. 57 kelurahan bisa lunas PBB," ucap pria berkacamata itu.
Lebih lanjut, pada 2024, bapenda menargetkan raihan PBB sebesar Rp 73 miliar.
Handi optimistis angka tersebut bisa tercapai.
Sebab, pada tahun lalu, realisasi tembus Rp 73,1 miliar. Pada Januari 2024, sudah terkumpul Rp 1,7 miliar.
Bapenda juga memberikan keringangan.
Mereka berencana menghapus PBB bagi warga yang membayar di bawah Rp 30 ribu. Aturan itu baru dilaksanakan pada 2025.
Sebelumnya, menurut hitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang pada tahun lalu, diperkirakan ada 55 ribu orang yang akan dihapuskan PBB-nya.
Handi mengatakan, penghapusan PBB ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan tahun 2023 lalu.
Untuk melaksanakan kebijakan itu, harus ada aturan turunan berupa Perwali.
Oleh karena Perwali belum diteken, belum bisa dilaksanakan pada 2024.
"Karena Perwalnya belum ada, sehingga kami harus tetap terbitkan SPPT kepada warga yang membayar di bawah Rp 30 ribu," tandas Handi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mendukung penuh kebijakan penghapusan PBB bagi warga kurang mampu.
Namun dia menekankan, perlu mengikuti aturan yang berlaku, yakni menunggu Perwali disahkan.
"Dengan PBB gratis ini, diharapkan mampu sedikit mengurangi beban masyarakat. Sehingga bisa digunakan untuk kepentingan lain," tutur Trio.
Trio juga meminta penagihan kepada wajib pajak yang menunggak harus dilaksanakan secara maksimal.
Sebab, ini merupakan potensi pendapatan yang belum terealisasi.
Jika pendapatan Rp 28 miliar itu bisa tertagih, Trio mengatakan, akan ada beberapa program yang bisa dilakukan Pemkot Malang.
Nantinya, dana itu akan kembali ke masyarakat.
Bapenda Kota Malang
Pajak Bumi dan Bangunan
PBB
Handi Priyanto
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.