Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dulu Selundupkan Gadis 16 Tahun untuk Jadi Istri Ketiga, Kini Warga Pakistan ini Jadi Guru di Lapas

Diketahui warga Pakistan bernama Hanif Ur Rahman itu kini ditahan di Lapas Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akibat perbuatannya.

Editor: Torik Aqua
PEXELS.com/RODNAE Productions
Ilustrasi penjara - Dulu selundupkan gadis 16 tahun, kini Warga negara Pakistan kini menjadi guru bahasa Inggris di Lapas 

Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.

Pada Kamis 2 November 2023, Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved