Dulu Selundupkan Gadis 16 Tahun untuk Jadi Istri Ketiga, Kini Warga Pakistan ini Jadi Guru di Lapas
Diketahui warga Pakistan bernama Hanif Ur Rahman itu kini ditahan di Lapas Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akibat perbuatannya.
Editor:
Torik Aqua
PEXELS.com/RODNAE Productions
Ilustrasi penjara - Dulu selundupkan gadis 16 tahun, kini Warga negara Pakistan kini menjadi guru bahasa Inggris di Lapas
Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.
Pada Kamis 2 November 2023, Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
PKB Jombang Gelar Mujahadah dan Sholawat, Memohon Keselamatan dan Kedamaian Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Gandeng Perguruan Silat untuk Ciptakan Kondusivitas Wilayah |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Ajak Warga Tingkatkan Partisipasi Bangun Lingkungan Sekitar |
![]() |
---|
Pasca Pembakaran Gedung Grahadi, TNI Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Senin 1 September 2025 Cerah, Ngawi Panas hingga 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.