Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Pil Koplo Jadi yang Terbanyak

Kejari Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti tindak kejahatan, pil koplo jadi yang terbanyak.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti tindak kejahatan sepanjang tahun 2023, Kamis (8/2/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti tindak kejahatan sepanjang tahun 2023. 

Barang bukti tersebut antara lain, puluhan ribu pil koplo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, barang bukti ini berasal dari 139 perkara kejahatan yang ditangani pihaknya.

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Kami melakukan pemusnahan atau eksekusi terharap barang bukti yang perkaranya sudah inkrah," katanya sat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024). 

David merinci, ratusan perkara tersebut, yakni tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin 27 perkara, tindak pidana narkotika golongan 1 sebanyak 38 perkara, tindak pidana kependudukan 2 perkara, tindak pidana pembakaran 2 perkara, serta tindak pidana pencurian 19 perkara.

Kemudian, tindak pidana pencabulan 13 perkara, tindak pidana penadahan 9 perkara, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 perkara, tindak pidana perusakan 1 perkara, dan tindak pidana penganiayaan 9 perkara.

Lalu, tindak pidana perjudian 9 perkara, tindak pidana UU Darurat (senjata api dan senjata tajam) 8 perkara, dan tindak pidana uang palsu 1 perkara.

Baca juga: Pengedar Pil Koplo untuk Kalangan Pelajar Surabaya Kena Jebakan Polisi

Sementara barang bukti dari ratusan perkara itu, yakni 45.014 butir pil dextromethorphan dan pil trihexyphenidyl yang berjumlah 11.612 butir. 

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya, dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, ratusan lembar uang palsu, serta 12 buah kunci T.

"Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara ada yang dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dihancurkan sampai habis, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dan untuk menghindari penyalahgunaan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved