Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Deretan Hal Boleh dan Tak Boleh Dilakukan dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Simak Tahapan Proses Pemilu

Berikut deretan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang pemilu 2024, tahapan proses pemilu terungkap.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas TV
Ilustrasi deretan larangan dan himbauan selama masa tenang jelang pemilu 2024 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah deretan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Masa Tenang Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). 

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024). 

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.

Berikut poin-poinnya. 

Hal yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024

KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024.

Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Simak hal apa saja yang dilarang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024 berikut ini:

Baca juga: 8 Arti Mimpi Tidur Kuburan dan Terjebak di Kuburan, Pertanda Datangnya Ancaman Dalam Kehidupan?

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Dilansir dari Kompas TV, Jumat (9/2/2024), pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu
  • Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Baca juga: Pengamat Politik Memprediksi Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran: Masih Terbuka

2. Larangan bagi media massa

Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.

Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

Baca juga: Berikut 11 Lembaga Survei untuk Quick Count yang Akurat di Pilpres 2019, Litbang Kompas hingga SMRC

3. Larangan bagi lembaga survei

Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.

Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga: Arti Kata Swing Vote yang Viral saat Pemilu 2024, Persentase Meningkat di Pesta Demokrasi Tahun Ini?

Tahapan Pemilu 2024

Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.

Dilansir dari laman KPU, simak tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang berikut ini:

  • 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Ilustrasi quick count di Pilpres 2019.
Ilustrasi quick count di Pilpres 2019. (KOMPAS.com/Andika Bayu)

Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).

Masyarakat yang telah memenuhi syarat, diharapkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terdetak.

Saat proses pencoblosan, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS.

Lantas, apa saja dokumen yang dibawa saat ke TPS?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

Dokumen yang dibawa saat ke TPS

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ada dua dokumen yang wajib dibawa pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C. Pemberitahuan.

"KTP el dan formulir model C Pemberitahuan. Keduanya dibawa," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/1/2024).

Dokumen itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS.

Dokumen tersebut berisi informasi nama pemilih dan staus pendaftaran nama pemilih di TPS.

Biasanya, formulir tersebut akan dibagikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Jika pemilih belum mendapatkan formulir tersebut, diimbau untuk segera menghubungi petugas KPPS.

Selanjutnya, dua dokumen yang dibawa pada saat ke TPS itu, wajib diberikan kepada petugas KPPS di lokasi.

Baca juga: Pemilih Boleh Bawa Ponsel ke TPS, Tapi Dilarang Foto dan Rekam saat Nyoblos di Bilik Suara

Cara cek nama terdaftar di TPS

Dilansir dari Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek statusnya sebagai pemilih pada Pemilu 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut cara cek NIK terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024:

  • Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Lalu, klik menu "Cek DPT Online"
  • Anda selanjutnya akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id dan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, akan muncul nama, nomor TPS, NIK, NKK, dan alamat potensial TPS
  • Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved