Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Nasib Tak Terduga Suyatno usai Bebas dari Kasus Pencurian Ayam Jago, Jaksa Akan Perkarakan Lagi

Setelah dakwaan JPU Kejari Bojonegoro perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno batal demi hukum dan dibebaskan, perkara ini belum selesai.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Suyatno saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. 

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.

Sebagaimana diketahui, Suyatno diduga mencuri ayam jago awal November 2022 lalu. Ayam jago diduga dicuri Suyatno itu milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah.

Siti Kholifah menyebut, harga ayam jago miliknya diduga dicuri Suyatno itu Rp 4,5 juta. Sebab, ayam jago itu sakral. Ayam itu didapat dari guru spiritualnya dan membuatnya bisa memenangkan Pilkades Pandantoyo pada 2022.

Adapun, Siti Kholifah mengemukakan, pihaknya menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil. Suyatno enggan mengaku mencuri ayam sebagaimana dia tuduhkan.

"Suyatno tak mau mengakui telah mencuri ayam jago saya, meski saya tawari uang Rp 1 miliar agar mau mengaku," ujar Kades Pandantoyo itu kepada awak media saat ditemui di Balai Desa Pandantoyo beberapa waktu lalu.

Agus Nur anak Suyatno mengatakan, bapaknya memang tak mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago diduga milik Siti Kholifah itu dibeli ayahnya dari Pasar Dander seharga Rp 110 ribu dan dijual lagi di Pasar Temayang Rp 120 ribu.

"Sebab itu, bapak (Suyatno, red) tak mau mengaku bahwa telah mencuri ayam jago milik Bu Kades (Siti Kholifah, red). Meski dipaksa-paksa. Tidak ada buktinya juga," ujar anak mbarep atau anak pertama Suyatno tersebut.

Pada akhir November 2022, Suyatno pun diproses Polres Bojonegoro. Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Di dua instansi penegak hukum ini, Siti Kholifah dan Suyatno coba didamaikan namun gagal.

Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Dengan dua pasal tersebut, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved