Pemilu 2024
Lokasi TPS Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Mencoblos dalam Pemilu 2024, Tak Jauh dari Kompleks Istana
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo akan menggunakan hak suara Pemilu 2024.
Mereka diimbau untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.
3. Pemilih dalam DPK
Daftar pemilih khusus atau DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas diri secara sah.
Namun, tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Khusus kategori ini, pemilih disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPK dipastikan akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
Dokumen yang harus dibawa saat ke TPS
Pemilih juga wajib membawa beberapa dokumen saat mengikuti Pemilu 2024.
Berikut rincian dokumen yang perlu dibawa saat ke TPS:
1. Pemilih dalam DPT
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
- Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU
2. Pemilih dalam DPTb
- KTP atau suket (surat keterangan)
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih dalam DPK
- KTP asli atau suket
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pencoblosan
Joko Widodo
Iriana
Pemilu 2024
TPS
Gambir
lokasi TPS Jokowi dan Iriana
Quick Count Pilpres 2024
Pilpres 2024
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.