Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Lokasi TPS Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Mencoblos dalam Pemilu 2024, Tak Jauh dari Kompleks Istana

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo akan menggunakan hak suara Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi usai memberikan suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di TPS 04 Gambir Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017). Pada kesempatan itu, presiden meyakini pilkada berjalan aman dan menghasilkan gubernur yang terbaik dan terpercaya untuk Jakarta. 

Mereka diimbau untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas diri secara sah.

Namun, tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Khusus kategori ini, pemilih disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih DPK dipastikan akan dilayani selama surat suara masih tersedia.

Dokumen yang harus dibawa saat ke TPS

Pemilih juga wajib membawa beberapa dokumen saat mengikuti Pemilu 2024.

Berikut rincian dokumen yang perlu dibawa saat ke TPS:

1. Pemilih dalam DPT

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)

- Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU

2. Pemilih dalam DPTb

- KTP atau suket (surat keterangan)

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih dalam DPK

- KTP asli atau suket

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved