Pemilu 2024

Ini Beda Waktu Coblosan Pemilu 2024 untuk DPT, DPTb, dan DPK, Simak Pula Dokumen yang Harus Dibawa

Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb dan DPK.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Ilustrasi - Simulasi pencoblosan yang dilaksanakan KPU Tulungagung di Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol 

TRIBUNJATIM.COM - Hari ini atau 14 Februari 2024 adalah momen penting di Indonesia. 

Momen itu adalah pemungutan suara atau coblosan Pemilu 2024 yang digelar serentak.

Di momen ini, Pemilu tak hanya digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan waktu pencoblosan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.

Tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.

DPT, DPTb, dan DPK

Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa.

Baca juga: Bawaslu Jatim Dorong Partisipasi dalam Pengawasan Pemilu 2024, Ajak Pemilih Foto C-Hasil di TPS

Berikut perinciannya:

1. Pemilih kategori DPT Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih kategori DPTb Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih kategori DPK Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik. DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket)

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Amplop Serangan Fajar Isi Rp 20 Ribu - Kades Serukan Yel-yel Dukungan ke Paslon 02

Surat suara

Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi: surat suara presiden dan wakil presiden; surat suara DPR; surat suara DPD; surat suara DPRD Provinsi; dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, ada pengecualian sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved