Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Amplop Serangan Fajar Isi Rp 20 Ribu - Kades Serukan Yel-yel Dukungan ke Paslon 02
4 Berita terpopuler Jatim Rabu 14 Februari 2024. Amplop serangan fajar isi Rp20 ribu hingga kades di Tulungagung serukan yel-yel dukungan ke paslon 02
3. Pemusnahan Surat Suara Rusak di Kabupaten Blitar Tembus Ribuan, Terbanyak Kertas DPRD Kota/Kab

KPU Kabupaten Blitar memusnahkan sebanyak 7.897 lembar surat suara rusak menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (13/2/2023).
Ribuan surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang logistik KPU Kabupaten Blitar.
Pemusnahan ribuan surat suara rusak juga disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Blitar, TNI dan Polri.
"Setelah proses sortir lipat dan proses setting packing, ada sejumlah surat suara lebih dan surat suara rusak yang kami musnahkan hari ini," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso.
Total ada sebanyak 7.897 lembar surat suara rusak pada Pemilu 2024 yang dimusnahkan oleh KPU Kabupaten.
Baca juga: Nasib 18.754 Surat Suara Rusak di Ponorogo, KPU Sebut Paling Banyak Kertas DPRD Provinsi
Baca juga: Pesan Menyejukkan PCNU Surabaya Jelang Pemilu 2024: Berikan Pilihan Namun Hormati Perbedaan
Sebanyak 7.897 lembar surat suara rusak, itu rinciannya, 400 lembar surat suara Pilpres, 760 lembar surat suara pemilihan DPR RI, 1.500 lembar surat suara pemilihan DPD, 1.050 lembar surat suara pemilihan DPRD Provinsi dan 4.187 lembar surat suara pemilihan DPRD Kota/Kabupaten.
Menurut Hadi, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, pemusnahan surat suara rusak dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Selain itu, dalam pedoman teknis pengelolaan logistik Nomor 1395 juga menyebutkan proses pemusnahan surat suara rusak harus dilakukan maksimal H-1 pelaksanaan pemungutan suara.
"Kegiatan pemusnahan surat suara rusak juga dihadiri dari Bawaslu, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Kodim," katanya
Baca juga: Cara Unik agar Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024, Polres Trenggalek Siapkan Hadiah Motor
4. Kades di Tulungagung Kenakan Kaus dan Serukan Yel-yel Dukungan ke Paslon 02, Akui Hormati Seniornya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo pada Senin (12/2/2024) sore.
Klarifikasi ini terkait beredarnya video Eko dengan mengenakan kaus Prabowo-Gibran dan mengeluarkan yel-yel dukungan pasangan calon presiden ini.
Sikap Eko ditengarai telah melanggar netralitas dalam Pemilu, seperti disebutkan dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, mengatakan video bermuatan kampanye itu sudah masuk laporan dan teregister.
“Kami telah memanggil enam orang yang terkait video tersebut, termasuk kepala desa untuk klarifikasi,” jelas Syafiq.
Selesai proses klarifikasi, Bawaslu Tulungagung akan melakukan kajian.
Selanjutnya kesimpulan adanya pelanggaran atau tidak dalam video itu akan diputuskan lewat rapat pleno.
Seluruh proses memakan waktu 14 hari hingga ada kesimpulan unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak.
“Jika unsur pelanggaran terpenuhi, perkara akan kami limpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Syafiq.
Kades Kradinan, Eko Sujarwo mengakui jika video dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran adalah dirinya.
Ia memaparkan, saat itu dirinya melintas dan dipanggil oleh temannya di sebuah warung kopi langgaran.
Teman yang disebut sebagai senior saat bekerja di Dinas Pertanian ini memang pendukung Prabowo-Gibran.
Dengan alasan memberi penghormatan, Eko lalu mengenakan kaus pasangan presiden itu dan terjadilah hal yang terekam dalam video itu.
Menurutnya, kaus berwarna putih bergambar Paslon 02 ini hanya dikenakan selama 5 menit.
Setelah perekaman video yang bikin heboh ini, Eko mengaku mencopotnya.
“Hanya sekedar spontanitas. Tidak ada penggalangan dukungan untuk salah satu pasangan calon,” ungkapnya.
Selama proses klarifikasi, Eko mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari Bawaslu.
Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye.
Selain itu Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
berita terpopuler Jatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
pelanggaran pemilu
netralitas
kades
Bawaslu
Tulungagung
pemusnahan surat suara rusak
surat suara rusak
KPU Kabupaten Blitar
Pemilu 2024
serangan fajar
Bawaslu Jember
Pemkab Probolinggo
turis wanita dilecehkan
Gunung Bromo
Bambang Heriwahjudi
Seruni Point
BOLA TERPOPULER: Hari Ini PSBS Biak VS Madura United - Wahyu Agung Tetap Berseragam Gresik United |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Harta Kekayaan Abdul Azis, Kades Gelar Khitanan Mewah - Makna Tepuk Sakinah |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Lauk MBG Pakai Sosis Kemasan Rp1.000 hingga Aturan Kos-kosan Surabaya Diperketat |
![]() |
---|
Beli Atribut Rp300 Ribu, Widadi Jadi Polisi Gadungan Raup Rp86 Juta, Berani Bawa Lari Istri Orang |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Permainan Persebaya Disebut Buruk - Arema FC Dipermalukan 10 Pemain Persib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.