Pemilu 2024
Surabaya, Bangkalan dan Kota Malang serta Jombang Berpotensi Coblosan Ulang, Ini Data dari KPU
Surabaya, Bangkalan dan Kota Malang serta Jombang Berpotensi Coblosan Ulang, Ini Data dari KPU
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa lokasi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pemilu 2024.
Bahkan, akumulasi PSU pada Pemilu 2024 berpotensi melampaui catatan total jumlah PSU pada pemilu lima tahun lalu.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan membenarkan potensi adanya coblosan ulang di beberapa daerah.
Dari catatan penyelenggara pemilu, setidaknya potensi itu ada di Surabaya, Jombang, Kota Malang dan Bangkalan.
Daerah tersebut merupakan data yang dirilis pada Kamis (15/2/2023).
Menurut Insan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan coblosan ulang.
"Diantaranya, pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS tersebut dan tidak mengurus pindah pilih menggunakan hak pilih di TPS tersebut," kata Insan kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/2/2024).
Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU.
Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu.
Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
KPU Jatim hingga saat ini belum menjelaskan lebih detail rincian lokasi yang berpotensi untuk menggelar PSU tersebut.
pencoblosan ulang
KPU Jatim
coblosan
Surabaya
Bangkalan
Kota Malang
Jombang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.