Pemilu 2024
Alasan 3 TPS di Trenggalek Direkomendasikan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang, Beda-beda
Alasan 3 TPS di Trenggalek direkomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024, berbeda-beda,
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek memberikan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 06 Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan, surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke KPU Trenggalek pada Jumat (16/2/2024) malam.
Rekomendasi PSU ini merupakan rekomendasi ketiga setelah sebelumnya Bawaslu memberikan rekomendasi PSU ke TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
"Untuk kronologinya ada seorang pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) padahal yang bersangkutan adalah warga setempat, dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik," ucap Rusman Nuryadin, Sabtu (17/2/2024).
Pemilih tersebut oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian dimasukkan ke kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Celakanya, yang bersangkutan hanya diberikan empat surat suara, yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, lalu DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Jatim.
"Sedangkan yang DPRD kabupaten tidak diberikan, padahal seharusnya mendapatkan surat suara lengkap, yaitu lima surat suara," lanjutnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Trenggalek memberikan rekomendasi KPU agar melaksanakan PSU DPRD Kabupaten Trenggalek di TPS tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rusman juga menjelaskan, untuk TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, PSU yang direkomendasikan adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: 126 Anggota Gigit Jari usai Bendahara Tilep Honor KPPS Pemilu 2024 Rp 115 Juta untuk Judi Online
Hal ini dilakukan karena terdapat empat pemilih ilegal yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan, namun menggunakan hak pilihnya di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
Rusman mengatakan, keempat orang tersebut memang ada yang kelahiran Trenggalek, namun KTP elektroniknya dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung, akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek," jelas Rusman.
Saat mencoblos, keempat orang tersebut hanya mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PSU yang dilakukan adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, untuk penyebab PSU di TPS 05 Wonoanti, bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilihnya padahal waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.
Bawaslu Trenggalek
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Trenggalek
Rusman Nuryadin
Kelurahan Sumbergedong
TribunJatim.com
Pemilu 2024
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.