Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Alasan 3 TPS di Trenggalek Direkomendasikan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang, Beda-beda

Alasan 3 TPS di Trenggalek direkomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024, berbeda-beda,

TribunJatim.com/Sofyan Arif
Bawaslu Trenggalek melaksanakan rekapitulasi penyelesaian tahapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. 

"Saat itu, sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) beserta saksi dan Pengawas TPS memberikan hak pilih seseorang dengan mendatangi ke rumah-rumah orang yang sakit," ucap Rusman, Jumat (16/2/2024).

Di saat yang bersamaan, ada masyarakat yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.

Namun KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa orang tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai," lanjutnya.

Menurut Rusman, pelaksanaan pemungutan suara saat penghitungan suara yang telah berjalan, maka akan melanggar asas rahasia pemilu.

"Dengan demikian, terdapat tata cara prosedur yang dilanggar, baik sesuai UU 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu no 1 tahun 2024," ucapnya.

Saat mencoblos, orang tersebut mendapatkan surat suara lengkap, sehingga PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu adalah untuk semua pemilihan, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved