Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

KPU Kota Blitar Mulai Lakukan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan

KPU Kota Blitar mulai melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Ditargetkan selesai dalam waktu empat hari.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kota Blitar, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar mulai melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, Senin (19/2/2024). 

KPU menargetkan rekapitulasi di tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) selesai dalam waktu empat hari.

"Alhamdulillah, pemungutan suara sudah selesai pada 14 Februari 2024 dan penghitungan di TPS selesai pada 16 Februari 2024. Hari ini, kami lakukan rekap di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya saat memantau kegiatan rekapitulasi di Kecamatan Sukorejo. 

Rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan serentak di tiga kecamatan di Kota Blitar, yaitu, Kepanjenkidul, Sananwetan dan Sukorejo. 

Rangga Bisma Aditya mengatakan, ada dua metode rekapitulasi di tingkat kecamatan, yaitu satu panel dan dua panel. 

Rekapitulasi metode satu panel dilakukan di Kecamatan Sananwetan, sedang rekapitulasi metode dua panel dilaksanakan di Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sukorejo. 

"Satu panel maksimal dua saksi. Kalau dua panel parpol boleh bawa empat saksi. Dari hasil pantauan kami, proses rekap di tingkat kecamatan berjalan lancar dan dimulai rekap hasil pilpres," ujarnya. 

Rangga menargetkan, rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat selesai dalam empat hari.

Sesuai jadwal, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan harus selesai paling lambat pada 2 Maret 2024.

Baca juga: Pengawasan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Blitar, Bawaslu Terima 1 Laporan Gangguan Keamanan di TPS

"Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan semakin cepat semakin baik. Karena, pelaksanaan rekap di tingkat kota maksimal mulai 5 Maret 2024," katanya. 

Menurut Rangga, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan merupakan tahapan penting. 

Karena, saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, dapat dilakukan perbaikan kalau ditemukan hasil yang tidak sesuai antara penghitungan saksi, pengawas dan KPPS ketika di TPS. 

"Misalkan, paling buruk harus menghitung surat suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami siap melakukan. KPU menekankan tidak boleh ada satupun suara yang miss saat proses rekapitulasi," katanya.

Rangga memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di Kota Blitar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved