Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Mantan Kajari Bondowoso Dijerat Pasal Berlapis, Suap dan Terlibat Korupsi Proyek Strategis Daerah

Mantan Kajari Bondowoso Dijerat Pasal Berlapis, Suap dan Terlibat Korupsi Proyek Strategis Daerah

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
JPU KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui awak media, seusai sidang di depan Ruang Tunggu Jaksa Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. 

"Namanya Cahyono, kalau dulu disebut Pak Cang. Kemudian ada juga dari Firmansyah dan Ishak itu yang PSD dan Legal Assistant, proyek strategis daerah di Bondowoso," katanya. 

Disinggung mengenai peran Bupati Bondowoso dalam pelaksanaan PSD tersebut yang nantinya juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban keterangan dihadapan majelis hakim persidangan. 

Wawan tak menampiknya. Namun, pihaknya tetap akan mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan sidang yang juga terbatas dengan batas masa penahanan terdakwa selama dua bulan. 

"Nanti kita lihat. Karena ada 49 saksi yang akan kita lihat nanti. Disampaikan Hakim tadi. Pemberi itu maksimal 2 bulan. Sebaiknya kita harus bekerja dengan waktu untuk memastikan bahwa jangan sampai melebihi masa tahanan. Sehingga kita harus menyeleksi saksi-saksi," jelasnya. 

Wawan menjelaskan, atas dua dakwaan tersebut, Terdakwa Puji Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Patama Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

"Pasalnya sama, 12 a atau Pasal 11, Jo Pasal 55. Dan dakwaan kedua juga sama, Pasal 11 jo Pasal 55. Enggak ada primer. Ini kumulatif ya, masing-masing," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, dua orang pihak swasta, pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, terdakwa dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), menjalani sidang perdana di Ruang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (19/2/2024).

Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, dan Hakim Anggota, Athoila dan Ibnu Abbas.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang membacakan dakwaan, Wawan Yunarwanto dan dua orang anggota timnya. 

Sidang agenda pembacaan dakwaan itu, dilangsungkan secara online. Keempat terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor yang terhubung antara ruang tahanan dan ruang sidang. 

Pembacaan dakwaan dilakukan dalam tiga tahap, secara berurutan. Mulai dari Terdakwa Puji. Kemudian, berlanjut pada Terdakwa Alexander. Dan terakhir, Terdakwa Andhika dan Yossy. 

Setelah sidang, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Puji, Moh Taufik enggan menanggapi materi persidangan yang baru dijalani kliennya. Namun, ia ingin menegaskan, kliennya sempat meminta agar format pelaksanaan sidang yang semula dilakukan secara online, diubah secara offline. 

"Kami memohon untuk dilanjutkan persidangan secara offline. Kami biar Lebih jelas, dan kami bisa mendengar jelas. Maklum Terdakwa Sudah tua," tambah M Taufik, saat ditemui awak media di luar ruang sidang. 

Sepanjang pembacaan dakwaan yang berlangsung hampir sejam itu, Terdakwa Puji yang tampak mengenakan jaket sweater baseball warna hitam itu, menyimak pemaparan JPU KPK, seraya memegangi kening dekat alis mata kirinya. 

Kemudian, Terdakwa Puji menyampaikan alasan atas keinginannya menjalani persidangan lanjutan atas perkara hukumnya secara langsung. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved