Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Fakta Guru Ngaji Bejat di Probolinggo yang Hamili Muridnya sampai SMA, Polisi : Tak Ada Nikah Sirih

Fakta Guru Ngaji Bejat di Probolinggo yang Hamili Muridnya sampai SMA, Polisi : Tak Ada Nikah Sirih

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
Tersangka SN (50) digiring menuju halaman Polres Probolinggo untuk pers rilis, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo menegaskan jika SN (50) guru ngaji yang setubuhi muridnya sejak masih duduk di kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTS) sampai kelas 3 SMA yang sudah ditetapkan tersangka dipastikan sama sekali tidak ada hubungan sah ataupun pernikahan siri. 

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, saat kejadian awal memang terjadi ajakan tersangka kepada korban.

Meski begitu, hal tersebut tetap tidak berlaku, mengingat korban masih di bawah umur.

"Namun hal ini bukan karena adanya paksaan atau tidak, tapi dalam hal ini pidananya terkait anak di bawah umur. Mau ada paksaan atau tidak, tentunya sudah melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak," kata Iptu Fajar, Kamis (22/2/2024). 

Iptu Fajar menjelaskan mulanya tersangka mengaku menikah siri dengan korban.

Baca juga: Nasib Guru Ngaji di Probolinggo usai Hamili Muridnya, Babak Belur Dihajar Warga, Ditahan Polisi

Namun dari fakta di lapangan unsur-unsurnya tidak terpenuhi. 

Sehingga tidak bisa dikatakan melangsungkan pernikahan sirinya.

"Dari pemeriksaan kami memang diakui oleh pelaku sudah menikah siri dengan korban, tapi setelah kami selidiki itu tidak bisa dikatakan nikah siri karena beberapa unsur tidak terpenuhi. Untuk persetubuhan sendiri dilakukan sejak tahun 2020 sampai awal tahun 2024," pungkasnya.

Sekedar informasi, HM (18) bersama keluarganya melaporkan seorang guru ngaji ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Jum'at (16/2/2024) setelah diduga menyetubuhi HM hingga hamil 3 bulan. Perbuatan bejat SN itu, dilakukan sejak HM masih duduk di bangku kelas 3 MTS.

Setelah laporan itu, pada Jum'at (16/2/2024) sore, ratusan warga yang mengetahui perbuatan pelaku langsung mendatangi rumah tersangka. 

Warga menghajar tersangka hingga mengalami luka sobek di bagian kepala. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved