Pemilu 2024
78 Petugas Pemilu 2024 di Jawa Timur Meninggal, Mayoritas Berada di Jember
78 petugas Pemilu 2024 di Jawa Timur meninggal dunia, mayoritas berada di Kabupaten Jember, dengan beragam penyebab.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdapat 78 petugas, baik tingkat KPPS, PPS, PPK hingga Linmas yang meninggal selama proses Pemilu 2024 di Jawa Timur.
Jumlah tersebut merupakan data laporan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur hingga 24 Februari 2024.
Komisioner KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana menjelaskan, 78 orang tersebut tersebar di 29 kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Terdiri dari PPK atau petugas tingkat kecamatan, PPS yakni di desa kelurahan, maupun KPPS yang merupakan petugas di TPS. Juga Sekretariat PPS, Pantarlih, hingga Linmas," kata Eka Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Dari data KPU, jumlah petugas yang meninggal mayoritas ada di Kabupaten Jember yakni 9 orang.
Secara umum, penyebab meninggalnyapun beragam.
Namun dari laporan yang diterima KPU, mayoritas karena sakit.
Ada juga petugas yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas hingga tersengat listrik.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Kediri itu menegaskan, petugas yang meninggal akan diberikan santunan yang bersumber dari anggaran KPU maupun juga BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 26 Kecamatan di Kabupaten Malang Rampung Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Kendala
Dalam penjelasan KPU Jatim sebelumnya, mereka menjamin bakal memberi jaminan sosial kecelakaan kerja.
Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.
Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.
Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu juga diatur.
Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara pemilu juga dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Eka mengungkapkan, Pemprov Jawa Timur juga berencana akan memberikan santunan kepada petugas yang meninggal.
"Cuma kita masih akan membahas lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Petugas KPPS meninggal
Pemilu 2024
KPU Jatim
Eka Wisnu Wardhana
BPJS Ketenagakerjaan
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.