Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek-nenek di Jatim Lebur Hasil Curian Jadi Batangan, Dijual Tanpa Surat

PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, pihaknya sedang memburu penadah kalung perhiasan yang telah dijambret

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
3 tersangka penjambretan kalung emas nenek-nenek saat digelandang anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/2/2024). 

Karena, ungkap AKP Fauzi, keduanya pernah menjalani penahanan setelah ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim usai menjambret dan melakukan pencurian modus pecah kaca pada tahun 2018 dan tahun 2021.

"Dia spesialis perhiasan dan mereka residivis yang ketiga kali. AK dan TN kasus sama Jambret, dan Pecah Kaca, tahun 2018 dan 2021. Nah, pada tahun itu, kami Jatanras Polda Jatim ditangkap," jelasnya. 

Menurut AKP Fauzi, Tersangka AK dapat disebut sebagai tersangka utama yang bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor penjambretan. 

Sedangkan, Tersangka lain; AK, MA, ES, dan TN merupakan joki motor sarana aksi. Dan, masing-masing dari para joki itu, akan berpasangan secara bergantian, dengan tersangka AK. 

"Mereka ini pakai joki gonta-ganti pasangan. Untuk eksekutor di semua lokasi, tersangka AK," katanya. 

Para komplotan tersebut selalu menargetkan korban penjambretan yang terkategori lemah dan rentan. Yakni kalangan usia tua seperti nenek-nenek. 

AKP Fauzi menerangkan, para tersangka kerap menargetkan nenek-nenek yang sedang menyapu seorang diri di jalanan atau teras depan rumah. 

Modus untuk mendekati korbannya. Para tersangka berlagak sebagai pengendara yang tersesat untuk mencari alamat. 

Tatkala korbannya lengah dan teperdaya dengan akal-akalan tersebut. Tersangka yang bertindak sebagai eksekutor langsung menarik kalung perhiasan dari leher korbannya, tanpa memperdulikan kondisi korban. 

"Dia modus berpura-pura tanya alamat. Setelah korban ini lengah si pelaku langsung menarik paksa dan kabur," jelasnya. 

Kemudian, AKP Fauzi mengungkap fakta lain mengenai siasat komplotan tersebut memacu adrenalin keberanian mereka saat menjalankan aksi kejahatan di tengah permukiman warga. 

Ternyata, komplotan tersebut selalu mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum berkeliling mencari korban untuk menjalankan aksi penjambretan kalung. 

Hal tersebut diperoleh dari temuan adanya plastik klip kecil bekas kemasan sabu yang ditemukan oleh petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat persembunyian mereka kawasan Blitar. 

Dan tentunya, lanjut AKP Fauzi, diperkuat dengan pengakuan para tersangka saat menjalani masa penyidikan kepolisian. 

"Kelihatannya dia pemakai narkoba sabu. Kemarin waktu kami tangkap juga ada sisa sabu dalam klipnya. Iya dia minum sabu biar berani," pungkasnya. 

Akibat pembuatannya itu, para tersangka itu bakal dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 huruf e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara, maksimal 12 tahun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved