Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek-nenek di Jatim Lebur Hasil Curian Jadi Batangan, Dijual Tanpa Surat

PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, pihaknya sedang memburu penadah kalung perhiasan yang telah dijambret

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
3 tersangka penjambretan kalung emas nenek-nenek saat digelandang anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Tim Jatanras Polda Jatim bakal terus mengembangkan penyidikan kasus empat orang bandit penjambret spesialis kalung emas nenek-nenek bermodus tanya alamat yang telah beraksi di lima kabupaten Provinsi Jatim. 

Empat tersangka itu, berinisial Tersangka AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo. Tersangka MA (41) warga Bubutan, Surabaya. Dan, Tersangka ES (32) warga Taman, Sidoarjo. 

Sedangkan Tersangka TN (27) warga Kesamben, Jombang, telah lebih dulu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jombang, dan kini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Jombang. 

PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, pihaknya sedang memburu penadah kalung perhiasan yang telah dijambret oleh komplotan tersebut. 

Sosok penadah tersebut telah berhasil diidentifikasi profilnya, dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Iya salah satu siasat agar mereka bisa jual kalung dengan cara dilebur. Mohon waktu, kalau DPO ini sudah kena akan kami lansir," ujarnya pada TribunJatim.com di Mapolda Jatim, Senin (26/2/2024). 

Penadah kalung yang sedang diburu oleh pihaknya itu, karena ditengarai melakukan modus peleburan perhiasan berbahan emas curian yang tentunya tidak memiliki surat keabsahan kepemilikan asli perhiasan. 

"Saya rasa setelah dilebur akan dibuat batangan," katanya. 

AKP Fauzi menduga, pihak penadah ini melebur emas kalung perhiasan hasil curian tersebut menjadi sebuah emas batangan. 

Baca juga: Sosok 4 Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek Diringkus Polda Jatim, Beraksi di 5 Kabupaten

Dan, tak menutup kemungkinan, emas batangan tersebut akan diolah atau dilebur kembali menjadi perhiasan dalam bentuk lain.

Kemudian, emas hasil peleburan dari perhiasan curian itu, bakal dibuatkan sebuah berkas surat menyurat palsu agar perhiasan ilegal tersebut dapat diperjualbelikan. 

"Tergantung beratnya. Setelah ditimbang, ada yang mengaku laku Rp3-4 juta. Per dia dapat. Karena dia sekali dapat, enggak selalu utuh. Waktu narik, kadang separuh. Akhirnya dikumpulkan," terangnya. 

Tercatat, komplotan tersebut pernah beraksi di enam lokasi yang tersebar di lima kabupaten Jatim. Diantaranya, dua lokasi Sidoarjo, satu lokasi Gresik, satu lokasi Pasuruan, dan dua lokasi Jember. 

Baca juga: Fakta 4 Jambret Nenek-nenek yang Diringkus Polda Jatim, Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Baca juga: Pinjam Motor Teman Ngaku Pergi ke Malang, Nyatanya Jambret Kalung Ibu-ibu Nyapu di Halaman

Kemudian, dari rekam jejak dan sepak terjang kejahatannya. Tersangka AK dan TN, berstatus sebagai residivis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved