Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Kehilangan Banyak Suara di Sampang, Mantan Ketua KPK Lapor Bawaslu Jatim: Kejanggalan

Calon Anggota DPD Dapil Jawa Timur Agus Rahardjo melaporkan dugaan kejanggalan rekapitulasi suara di wilayah Kabupaten Sampang ke Bawaslu Jatim.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Calon Anggota DPD Dapil Jawa Timur Agus Rahardjo bersama timnya saat menunjukkan salah bukti saat melaporkan dugaan suara hilang ke Bawaslu Jatim, Selasa (27/2/2024).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Calon Anggota DPD Dapil Jatim Agus Rahardjo melaporkan dugaan kejanggalan rekapitulasi suara di wilayah Kabupaten Sampang ke Bawaslu Jatim.

Mantan Ketua KPK Periode 2015-2019 tersebut mengadukan banyak suaranya hilang pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan. 

Padahal, hasil hitung di tingkat TPS Agus memperoleh suara dengan bukti salinan C1.

Namun, Agus menemukan kejanggalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan suaranya menjadi nol. Agus bersama timnya datang ke Bawaslu Jatim, pada Selasa (27/2/2024) sore. 

Namun, lantaran melewati jam kerja Bawaslu, laporan itu dimasukkan kembali pada Rabu (28/2/2024) siang.

Baca juga: Rekomendasi PSU Ditolak KPU, Bawaslu Jatim Turun ke Trenggalek: Monitoring TPS

"Kami ambil sampling di tiga desa di Sampang," kata Agus kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu. 

Dalam penjelasannya kepada wartawan, salah satu sampling yang dibawa adalah di Desa Banyuanyar Kecamatan Sampang.

Secara umum, dari hasil sampling yang dilakukan tersebut, berdasarkan dokumen C1 seluruh calon mendapat suara. 

Namun, begitu hasil rekapitulasi kecamatan hanya tiga calon yang mendapat suara. Sisanya termasuk suara Agus disebut menjadi nol. Agus belum merinci lebih detail, jumlah akumulatif suara yang hilang. Dia hanya menegaskan bahwa hal ini harus diseriusi. 

"Yang parah, suara yang tidak sah itu dianggap sah. Apa itu tidak merupakan tindak pidana, kita juga laporkan itu. Kami minta Bawaslu tolonglah diteliti, masa tiap pemilu tidak ada perbaikan," kata pria kelahiran Magetan tersebut. 

Tim Kuasa Hukum Agus Rahardjo Suryono Pane menjelaskan temuan ini seharusnya sudah memuat bukti adanya ketidaksinkronan hasil di TPS dengan dokumen hasil rekapitulasi suara.

"Mumpung ini masih proses rekapitulasi kecamatan belum di kabupaten, maka harus dilakukan penelusuran," katanya saat dikonfirmasi terpisah. 

Baca juga: Masuki Masa Tenang, Bawaslu Jatim Lakukan Patroli Siber, Pantau Media Sosial

Dugaan pelanggaran administratif lain yang juga dilaporkan adalah para saksi di sejumlah kecamatan lain belum menerima salinan dokumen D.hasil seusai proses rekapitulasi tingkat kecamatan. 

Padahal secara ketentuan, para saksi harusnya juga menerima salinan dokumen tersebut. "Tapi hingga kami melaporkan ke Bawaslu, itu belum diberikan," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved