Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Dudung Abdurachman Banting Stir Jual Bakso, Gaji Pensiunan Jenderal TNI Terungkap: Terjangkau

Pensiunan Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjadi sorotan karena banting stir jual bakso dan soto.

TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman saat mencicipi bakso yang ia jual di Cimahi, Jawa Barat, pada Minggu (25/2/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Pensiunan Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjadi sorotan karena banting stir jual bakso dan soto.

Dudung Abdurachman berjualan bakso dan soto di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Bisnis kuliner yang digeluti Dudung setelah pensiun terbilang besar.

Ada puluhan pegawai yang bekerja di tempat Dudung berjualan bakso dan soto.

Kuliner yang baru diluncurkan ini diberi nama Bakso dan Soto Mang Uka berada di belakang Kampus Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi.

"Hari ini grand opening Bakso dan Soto Mang Uka. Asal kata namanya diambil dari nama bapak saya, Nasuha, yang panggilannya Mang Uka," ujar Dudung saat ditemui di Gerai Bakso dan Soto Mang Uka, Minggu (25/2/2024), dikutip dari Bangka Pos.

Baca juga: Sosok Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang Bantu Siswa Viral usai Sol Sepatunya Copot saat Wisuda

Dudung membuka bisnis kuliner karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan setelah pensiun jadi anggota TNI.

Dia berharap bisnis bakso dan soto tersebut bisa menjadi berkah.

"Di samping bertani dan berjualan, saya sekarang berbisnis kecil-kecilan, mudah-mudahan bakso ini bisa berkembang ke beberapa wilayah," katanya.

Dudung memilih bisnis kuliner karena melihat banyak anak muda yang kerap mencari makanan murah meriah dan simpel seperti bakso dan soto.

"Selain itu, karena saya juga suka makan bakso. Kenapa lokasinya di sini karena dekat Unjani, mahasiswanya banyak dan padat penduduk.

Alhamdulillah dapat tanah di sini, jadi ini baru yang pertama, mudah-mudahan bisa berkembang lagi," ucap Dudung.

Mantan KSAD, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman banting stir jual bakso usai pensiun.
Mantan KSAD, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman banting stir jual bakso usai pensiun. (Instagram dan Tribun Jabar)

Bakso dan Soto Mang Uka ini berbeda dari yang lain karena banyak topping dan menu yang disajikan sehingga para pencinta bakso dan soto bisa memiliki banyak pilihan saat masuk ke gerai bakso tersebut.

"Bakso di sini ada tetelan, tulang muda, babat jeroan, paru, kikil, daging, dan bakso goreng yang istimewa. Pokoknya terjangkau, harga paling mahal itu Rp 35.000," katanya.

Sontak publik penasaran berapa uang pensiunan Dudung Abdurachman sehingga memilih bisnis kuliner?

Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih berjualan bakso, Dudung Abdurachman sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari pemerintah.

Diketahui bahwa besaran gaji pensiunan TNI terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiun TNI ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan lama masa mengabdi.

Baca juga: Nasib Pemuda Viral Sol Sepatu Copot saat Prosesi Wisuda, Hidup Berubah Pasca Dividcall KSAD Dudung

Selain itu besaran gaji pensiun ini juga dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaan.

Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.

Karena Dudung Abdurachman pensiun dalam keadaan normal alias tidak memiliki cacat, ia mendapat besaran gaji pensiun normal.

Berikut daftar besaran gaji pensiunan normal TNI:

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.775.000 - Rp 2.398.300

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan II): Rp 1.775.000 - Rp 3.266.600

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.872.400

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.932.600

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200

Mengingat jabatan Dudung Abdurachman di kesatuan sebagai Jenderal, ia masuk dalam golongan IV dengan gaji pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Baca juga: Sosok Calon Pembeli Rumah Rp 80 M Ustaz Solmed, April Jasmine Bereaksi soal Harta Duniawi: Gak Ada

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved