Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Bukan Lagi Maret, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Diundur Jadi April, Cek Formasi Lengkapnya di Sini

Bukan lagi bulan Maret, pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 diundur menjadi bulan April. Cek formasi lengkapnya di sini.

Editor: Elma Gloria Stevani
https://sscasn.bkn.go.id/
Ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang diundur menjadi bulan April. 

“Dari total kebutuhan ASN nasional, untuk kebutuhan ASN di Pemda telah disiapkan 419.146 atau 22, 45 persen untuk pemenuhan ASN guru di instansi daerah,” ujar Menteri Anas pada pembukaan Rakor Pengadaan ASN Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 secara virtual.

Kebutuhan di instansi pusat terdiri dari 207.247 CPNS yang akan dibuka untuk tenaga dosen, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Sementara itu, 221.936 lowongan PPPK akan dibuka untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Sementara itu, pemerintah daerah membutuhkan 483.575 CPNS untuk tenaga teknis dan 1.383.758 PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Awalnya, usulan formasi ditutup pada akhir Januari lalu, namun saat ini sudah ada 478 pemda yang mengajukan usulan formasi guru.

Sebanyak 169 pemerintah daerah telah mengajukan usulan untuk melatih 22.142 CPNS guru. Sementara itu, 467 pemerintah daerah telah mengajukan 155.151 proposal PPPK.

Ada 690.822 CPNS yang tersedia untuk lulusan baru yang bisa dilamar tahun ini. Kuota untuk lulusan baru ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik untuk mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

Pada rekrutmen CPNS-PPPK 2024, pemerintah juga memiliki keinginan dan kebijakan khusus untuk merekrut tenaga non-ASN, termasuk seluruh tenaga honorer Kategori II, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved