Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

KAI Daop 8 Surabaya Bersih-bersih Area Rel Jelang Masa Angkutan Lebaran 2024, Jaga Keamanan

KAI Daop 8 Surabaya Bersih-bersih Area Rel Jelang Masa Angkutan Lebaran 2024, Jaga Keamanan dan kenyamanan

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Para petugas KAI Daop 8 Surabaya menelusuri jalur rel KA serta melakukan sterilisasi jalur dari sampah maupun bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan KA, mengingat akan tiba musim mudik lebaran. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masih belum terjaganya kebersihan dan ketertiban disekitar jalur KA khususnya di perkotaan Surabaya, tentu memiliki potensi bahaya bagi keselamatan dan keamanan perjalanan KA.

Hal ini yang menjadi perhatian khusus bagi KAI Daop 8 Surabaya untuk melakukan aktifitas bersih lintas dan sosialisasi keselamatan perjalanan KA di sekitar jalur KA petak Surabaya Gubeng - Wonokromo, Senin (4/3/24).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa rutinitas kegiatan bersih lintas serta pelaksanaan sosialisasi tersebut diselenggarakan guna menjaga agar jalur kereta api dapat senantiasa bersih dan tertib, sehingga dapat mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman.

Lebih lanjut, Luqman juga mengungkapkan pada kegiatan ini diikuti oleh jajaran Manajemen dan pekerja KAI Daop 8 Surabaya.

Para petugas menelusuri jalur KA serta melakukan sterilisasi jalur atau rel dari sampah maupun bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan KA.

"KAI Daop 8 juga mengoperasikan rangkaian kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik gerbong datar (GD) untuk mempercepat pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda - benda maupun sampah yang mengganggu di dekat jalur KA," ujarnya kepada awak media di lokasi.

Pada kesempatan ini pula, kata dia, petugas juga memberikan himbauan serta teguran kepada tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang masih beraktifitas disekitar jalur KA untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan, serta menyampaikan sosialisasi akan pentingnya turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA.

"Petugas memberikan sosialisasi tentang ruang manfaat jalur KA yang diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam undang - undang perkeretaapian No. 23 tahun 2007. Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA."

"Dan jika ada masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut," jelas Luqman.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved