Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Mantan Kades dan Kaur Korupsi Sampai Rp 9,6 M, 6 Tahun Pendapatan Desa Disalahgunakan

Beginilah kelakuan mantan Kades dan Kaur yang korupsi sampai mencapai Rp 9,6 Miliar, ternyata 6 tahun PAD disalahgunakan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com
Kelakuan mantan kades dan kaur di OKI yang merugikan negara sampai mencapai Rp 9,6 M 

"Benar untuk tersangka AS sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Jadi saat ini sudah ada 3 orang tersangka dan di tahan di lapas kelas IIB Kayuagung," pungkasnya

Kelakuan seorang kepala desa lain malah tak diduga.

Seorang kepala desa atau kades digeruduk warga dan dipaksa mundur dari jabatan.

Para warga menyebut sang kades melakukan pungli atau pungutan liar dan tak memberi honor kepada pegawai.

Terkait tuduhan warga, kades tersebut memberikan tanggapannya.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala mendatangi kantor balai desa setempat, Senin (26/2/2024) siang.

Bersama-sama sejumlah perangkat desa -termasuk kepala dusun, warga berunjuk rasa menuntut Kepala Desa Kuryati mengundurkan diri dari jabatannya.

Pantauan di lokasi, warga meluapkan aspirasinya di depan kantor Balai Desa Surakarta, dengan membawa sejumlah poster bertuliskan nada kekecewaan.

Warga yang hadir juga bergantian menyampaikan orasi dengan menggunakan pengeras suara.

Pendeknya, mereka meminta Kuryati mundur dari jabatannya lantaran dinilai merugikan warga.

Baca juga: Sumber Kekayaan Kades Belani yang Tak Ambil Gaji Selama Menjabat, 1 Janji Buat Menang Telak: Bersih

"Masyarakat Desa Surakarta sudah muak atas pelayanan Kuwu (kepala desa) dan pemerintahan Desa Surakarta, karena setelah tiga tahun berjalan tidak ada kebijakan yang menguntungkan rakyat."

"Bahkan, dari segi pelayanan pun dipersulit, administrasi dan lainnya," kata Hamdan Fanitio, -salah satu perwakilan warga yang turut berunjuk rasa.

Hamdan menyebut, ada warga yang menjadi korban pungutan liar dengan modus biaya administrasi saat meminta tanda tangan Kepala Desa.

Hal ini menimpa warga yang hendak menjadi TKW atau buruh migran yang meminta surat dari kepala desa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved