Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Gus Samsudin Senang Dipenjara Gegara Video Tukar Pasangan, AdSense Rp 100 Juta: Sudah Takdir

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE imbas konten video yang ia buat tentang bertukar pasangan. Ia kini malah senang dipenjara.

Kolase TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kolase foto Gus Samsudin - Mendekam di balik jeruji besi, Gus Samsudin menganggap bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan. 

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah. 

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka. 

Menurut Charles, status tersangka tetap dijatuhkan meski Samsudin sempat membuat rekaman video klarifikasi atas video viral tersebut dan menegaskan bahwa video tersebut adalah cerita fiksi.

"Dalam undang-undang sudah diatur, meski sudah ada klarifikasi, potongan video yang beredar sudah meresahkan masyarakat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved