Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Gus Samsudin Senang Dipenjara Gegara Video Tukar Pasangan, AdSense Rp 100 Juta: Sudah Takdir

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE imbas konten video yang ia buat tentang bertukar pasangan. Ia kini malah senang dipenjara.

Kolase TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kolase foto Gus Samsudin - Mendekam di balik jeruji besi, Gus Samsudin menganggap bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan. 

TRIBUNJATIM.COM - Tidak ada raut penyesalan di wajah Gus Samsudin.

Ia malah bahagia dipenjara karena sudah membuat video viral tukar pasangan.

Gara-gara video tersebut, ia dapat AdSense YouTube ratusan juta rupiah.

Gus Samsudin kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus viral video tukar pasangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE imbas konten video yang ia buat tentang bertukar pasangan.

Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur (Polda Jatim) terkait konten video viralnya tersebut.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Gus Samsudin Malah Bahagia di Penjara hingga Pagi Berdarah di Pronojiwo Lumajang

Mendekam di balik jeruji besi, Gus Samsudin menganggap bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan.

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya."

"Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin.

Saat ditanya alasannya senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut.

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.

Saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya, Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya.

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.

Selain Gus Samsudin, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,  FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen.

Kemudian FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video.

Baca juga: Curiga Lihat Gundukan Tanah di Halaman Rumah, Warga Kediri Syok Temukan Jasad Janin, Ada Daster Ungu

Dapat Adsense Rp 100 Juta

Kolase foto potret Gus Samsudin
Kolase foto Gus Samsudin

Gus Samsudin ternyata sengaja memproduksi konten video tersebut.

Tujuannya yakni untuk memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel YouTube yang dikelolanya.

"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara Samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024).

Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.

"Keseluruhan dari konten, dalam 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta Adsense," kata dia.

Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di Blitar itu, tambah laris."

"Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.

Baca juga: Massa Kembali Gelar Aksi di Lokasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 KPU Jember, Polisi Turun Tangan

Video Tukar Pasangan Gus Samsudin Dinilai Meresahkan

Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan Samsudin, sutradara Video Viral "Tukar Pasangan", menjadi tersangka.

Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, video tersebut meresahkan masyarakat,

karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut sebagian besar masyarakat. 

"Video viral yang diproduksi meresahkan masyarakat," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah. 

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka. 

Menurut Charles, status tersangka tetap dijatuhkan meski Samsudin sempat membuat rekaman video klarifikasi atas video viral tersebut dan menegaskan bahwa video tersebut adalah cerita fiksi.

"Dalam undang-undang sudah diatur, meski sudah ada klarifikasi, potongan video yang beredar sudah meresahkan masyarakat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved