Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Ironi Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Habiskan Dana Kampanye Paling Banyak, Tapi Hasilnya Miris

Pengeluaran dana kampanye untuk capres - cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dilaporkan paling banyak dibanding Anies dan Prabowo

Editor: Torik Aqua
Ilustrasi/Kompas.com
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Tak sampai di situ, Ganjar-Mahfud juga tidak mampu unggul di satu wilayah pun dibanding dua paslon lainnya.

Bahkan, meski AMIN juga bisa dikatakan terpaut jauh dalam raihan suara dengan Prabowo-Gibran, mereka masih mampu unggul di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Barat.

Belakangan viral lagi video lawas cawapres nomor urut 3, Mahfud MD

Pada Pemilu 2019, Mahfud MD pernah menyatakan bahwa semua Pemilu dituduh curang oleh pihak yang kalah. 

Pernyataan Mahfud MD itu kembali viral di Pemilu 2024.

Itu setelah sejumlah organisasi relawan pendukung pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menolak hasil Pilpres 2024 dan meminta agar pelaksanaannya diulang karena dianggap penuh kecurangan.

Terkait itu, Mahfud MD kini memberi penjelasan.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang, saya katakan itu pada beberapa kesempatan yaitu saat KPU periode Hasyim Asy'ari dibentuk datang ke tempat saya diberitahu bahwa awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang," jelas Mahfud ditemui di Universitas Indonesia, pada Sabtu (17/2/2024).

Mahfud mengatakan pernyataannya tersebut jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab sering terjadi kecurangan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD Diisukan Tak Akur dengan Ganjar, Ramai Disoroti Tak Bertemu 4 Hari: Saya Umrah

Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi MK.

Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud, dikutip dari Kompas.com.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh pemilu kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved