Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Dapat Hibah Aset Koruptor, Ada Sejumlah Bidang Tanah hingga Bangunan

Pemkab Tulungagung mendapatkan hibah aset dari koruptor, ada sejumlah bidang tanah hingga bangunan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi (kanan) bersama Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menunjukkan berkas hibah yang baru ditandatangani, Kamis (7/3/2024).  

Dari penelusuran lapangan yang dilakukan sebelumnya, 3 bidang tanah di Desa Jeli sebelumnya milik Sutrisno.

Sutrisno adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang ditangkap KPK karena kasus korupsi di dinas yang dipimpinnya kala itu. 

Salah satunya sebidang tanah yang sudah dilengkapi dengan tembok batako, tidak jauh dari SPBU Jeli yang baru berdiri. 

Sementara di Desa Ringinpitu, aset yang disita tidak jauh dari lokasi RSUD dr Iskak Tulungagung, lurus ke arah timur. 

Di lokasi ini, ada sebidang tanah menghadap jalan raya yang akan dibangun untuk rumah hunian. 

Pembangunan rumah ini terhenti karena menjadi objek kasus korupsi dan disita oleh KPK

Informasi yang didapat Tribun Jatim Network, aset lainnya bekas milik Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung yang juga terlibat kasus korupsi. 

Aset-aset ini sebelumnya pernah dilelang oleh KPK, namun tidak kunjung laku.

Pemkab Tulungagung melalui BPKAD lalu mengajukan permohonan hibah atas aset-aset tersebut, pada April 2023. 

Permohonan itu akhirnya dijawab, dan KPK menerima permohonan hibah atas 7 bidang tanah ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved