Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Surabaya Belum Juga Rampung, 1 Kecamatan Pencermatan Ulang

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Surabaya Belum Juga Rampung, 1 Kecamatan Pencermatan Ulang karena hal ini

TribunJatim.com/Bobby Koloway
Suasana skorsing Rekapitulasi Suara di KPU Surabaya. Hingga pukul 16.00 WIB Sabtu, (9/3/2024), proses rekapitulasi suara tingkat kota di Kota Pahlawan belum juga dimulai kembali. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses rekapitulasi suara tingkat kota di Surabaya berjalan alot. Hingga pukul 15.00 WIB, Sabtu (9/3/2024), proses rekapitulasi belum juga selesai. 

Dari 31 kecamatan di Surabaya, masih ada kecamatan yang belum menyerahkan D Hasil, yakni Kecamatan Tegalsari.

Kecamatan tersebut tengah melakukan proses pencermatan ulang. KPU Surabaya menargetkan dapat menuntaskan seluruh proses rekapitulasi Sabtu (9/3/2024).

Seharusnya, proses pembacaan rekapitulasi untuk Kecamatan tersebut dijadwalkan KPU Surabaya dimulai pukul 09.00 WIB.

Namun, hingga sore hari, PPK Tegalsari masih menyelesaikan penandatanganan oleh masing-masing saksi peserta pemilu.

"Untuk kecamatan Tegalsari, penandatanganan D-hasil Kecamatan sudah hampir selesai," kata Komisioner KPU Surabaya Soeprayitno di Surabaya.

"Nah dengan begitu, nanti mereka juga akan segera atau secepatnya mengirimkan D-hasil Kecamatan ke KPU Kota Surabaya sehingga nanti itu pun langsung kita minta mereka membacakan di forum pleno rekapitulasi tingkat kota," tandas Komisioner yang membawahi Divisi Teknis ini.

Pihaknya mengakui, bahwa Surabaya menjadi satu di antara daerah di Jawa Timur yang belum menuntaskan Rekapitulasi.

Hal ini pula tengah ditunggu oleh KPU Jawa Timur untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi.

"Kita himbau mereka (PPK) agar secepatnya. Karena yang di KPU Kota Surabaya sendiri juga sudah ditunggu oleh KPU Provinsi dalam rangka pembacaan rekapitulasi tingkat provinsi," kata pria yang akrab disapa Nano ini.

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Tegalsari sedikit terlambat karena adanya proses Pencermatan ulang. Hal ini menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tegalsari.

"Selain menindaklanjuti surat rekomendasi panwascam setempat, itu juga dalam rangka bentuk hati-hatian kerja teman-teman PPK terkait produk di hasil Kecamatan dari Tegalsari," katanya.

Adanya pengulangan proses tersebut sekaligus memastikan proses rekapitulasi suara di Surabaya berjalan transparan. Hal ini sekaligus membantah adanya potensi kecurangan seperti penggelembungan suara hingga pergeseran suara.

"Kita tidak bicara dalam dugaan penggelembungan suara. Rekomendasi teman-teman Panwascam dalam Pencermatan ulang apakah berarti asumsi yang beredar di luaran itu masih berlaku?," katanya.

Nano juga menegaskan bahwa lamanya proses rekapitulasi suara di Surabaya juga tak sekadar disebabkan adanya pengulangan proses di tingkat kecamatan. Namun, ada beberapa hal di luar teknis pula yang membuat proses perhitungan menjadi lebih lama.

Di antaranya, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang besar (mencapai 2,2 juta pemilih), kritik saksi, hingga kendala cuaca. "Tidak bisa dong Surabaya itu disamakan dengan, nuwun sewu, Kota Mojokerto yang tiga Kecamatan, Kota Batu 5 Kecamatan, atau kota Malang dengan 5 Kecamatan atau Kota Probolinggo juga dengan 5 Kecamatan. Tidak bisa seperti itu," katanya.

"Di sisi lain, dinamika di tiap kabupaten kota itu juga berbeda. Seperti respon saksi dan lainnya, tanggapan saksi, kekritisan saksi, itu menjadi warna tersendiri selama rekapitulasi tingkat kota," katanya.

Sedangkan terkait kendala cuaca, pihaknya mengungkap ada satu kecamatan yang sempat menunda proses perhitungan karena hujan. "Contoh Kecamatan Krembangan itu PPK-nya melakukan rekapitulasi di luar gedung," katanya.

"Artinya itu beratap terop atau tenda. Ketika hujan, mau nggak mau ya mereka harus break dalam rangka menjamin keamanan dokumen yang ada. Itu penyebab lain lamanya rekap di tingkat kota seperti itu," katanya.

Prinsipnya, pihaknya memastikan akan menuntaskan proses rekapitulasi sesuai dengan tenggat waktu yang ada di regulasi. "Dalam menjalankan rekapitulasi itu baik teman-teman PPK, KPU itu juga merujuk peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Bawaslu Surabaya ikut memantau proses rekapitulasi tingkat Kota. Pihaknya memastikan proses tersebut bisa selesai Sabtu.

"Karena memang hari ini adalah rekapitulasi suara di tingkat kota yang terakhir. Surabaya Ini sebenarnya sudah terlambat terkait dengan jadwal yang dijadwalkan tanggal 7 Maret 2024 namun sampai sekarang molor sekitar 2 hari," kata Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen.

"Kalau misalkan tuntas di hari ini maka kami akan menyerahkan berkas ke provinsi untuk dilaksanakan rekap di tingkat provinsi Jawa Timur. Rencananya hari ini," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved