Menteri Airlangga Sebut Masyarakat Sudah Pilih PPN Bakal Naik 12 Persen: Pilihannya Keberlanjutan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Lewat aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.
Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Saran ekonom
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki sisa waktu satu tahun untuk menerapkan tarif PPN tersebut.
Dirinya berharap, di sisa waktu ini pemerintah bisa mendorong dunia usaha agar siap untuk membayar PPN sebesar 12 persen pada 2025 nanti.
"Pemerintah punya waktu setahun lagi untuk memperjuangkan agar dunia usaha kita bisa memasuki tahun 2025 dengan kemampuan yang cukup untuk membayar PPN 12 persen," ujar Ronny dikutip dari Kontan.
Dirinya menilai, pemerintah juga tidak perlu merevisi atau menurunkan tarif PPN pada tahun 2025 nanti.
Pasalnya, apabila tarif PPN diturunkan menjadi 10 persen, maka amanat UU HPP untuk menaikkan tarif menjadi 12 persen akan semakin sulit dicapai.
Ujungnya, kalkulasi pendapatan negara dari PPN juga akan berubah.
"Artinya, akan ada penurunan pemasukan yang berakibat penurunan kapasitas fiskal pemerintah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dengan peningkatan belanja pemerintah," katanya.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet berharap bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 bisa mencapai di angka 5,5 persen hingga 6 persen.
Dengan pertumbuhan tersebut, upaya untuk menggali penerimaan dari berbagai pos pajak bisa dilakukan oleh pemerintah.
Kendati begitu, dengan kondisi perekonomian 2025 yang masih cukup menantang, maka penyesuaian tarif PPN perlu dilakukan.
Guru PPPK Mendadak Hilang usai Diduga Punya Utang Rp 373 Juta, Sempat Pamit Hingga Nomor Tak Aktif |
![]() |
---|
Curi Sandal Milik Mantan Majikan, Nefri Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun: Meresahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Meski Tak Larang Sound Horeg, Polisi Siap Bubarkan Pawai di Kediri yang Langgar Aturan |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Jumat 1 Agustus 2025 Cerah, Kota Surabaya Panas hingga 33 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Bupati Sedih Tiap Lihat Berkas Perceraian ASN, Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.