Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Pelaku Begal Payudara di Malang yang Viral di Instagram Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Pelaku begal payudara di Malang yang viral di media sosial Instagram berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Satreskrim Polres Malang menggelar press release kasus begal payudara di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang telah mengamankan pelaku begal payudara di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024).

Pelaku adalah Rizky Adi Pratama (20) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sebelumnya, aksi ini sempat terekam video dan viral di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut, diketahui, korban merekam pelaku begal payudara dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, pelaku juga mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nopol N 5702 ACA.

Pelaku tidak menyadari tengah direkam oleh korban.

Kemudian, video tersebut viral di Instagram.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.45 WIB.

Korban dengan inisial W (20) itu lantas melaporkannya ke Polsek Dau, kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

Baca juga: Sosok Remaja di Ponorogo Begal Payudara 2 Orang, Ngaku Iseng, Disergap Polisi

"Benar, kami sudah mengetahui video viral itu, dan korban telah membuat laporan ke kepolisian," ujar Kaurbinopsnal (KBO) Satreksrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

Iptu Ahmad Taufik mengatakan, usai korban melapor ke petugas kepolisian, pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Korban dimintai keterangan terkait kronologinya. Ia bercerita, pada saat kejadian baru saja pulang dari kos temannya mengendarai sepeda motor sendirian.

Ketika melintas di TKP, korban tiba-tiba dipepet oleh Rizky yang juga mengendarai sepeda motor.

Rizky kemudian melakukan tindakan asusila.

Lalu Rizky pergi meninggalkan korban.

"Sontak korban terkejut dan berteriak, lalu berusaha mengejar dan memanggil tersangka. Tetapi tersangka tidak berhenti. Sehingga korban meminta bantuan pengendara lain untuk membantu mengejar sambil merekam tersangka dari handphone-nya," papar Iptu Ahmad Taufik.

Dari keterangan korban dan saksi, polisi telah mengantongi identitas pelaku.

"Alhamdulillah kami dari jajaran Satreskrim, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah mengamankan tersangka sekitar pukul 03.00 WIB," imbuhnya.

Kini Rizky telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ia dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan STNK milik tersangka, setelan pakaian lengkap, dan juga helm yang ia kenakan pada saat kejadian.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved