Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pria di Gresik Diberi Belas Kasih Malah Tak Tahu Diri, Motor Teman Digadaikan Ngaku untuk Bekerja

Pria di Gresik Diberi Belas Kasih Malah Tak Tahu Diri, Motor Teman Digadaikan mulanya meminjam untuk Bekerja

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Nasrul Umam (kiri) diamankan di Mapolsek Manyar. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Muhammad Nasrul Umam, warga Pongangan Krajan RT 7/RW1, Desa Pongangan, Manyar, Gresik diringkus polisi saat ngopi.

Pria berusia 31 tahun ini ternyata diam-diam menggadaikan sepeda motor temannya sendiri.

Awalnya tersangka meminjam sepeda motor agar bisa bekerja, ternyata malah digadaikan.

Bukannya terimakasih, Nasrul Umam malah menggadaikan sepeda motor temannya M Sandi Afianto (25) asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.

Padahal korban sudah berbaik hati meminjamkan kendaraan roda dua itu untuk dipakai bekerja.

Pelaku meminjam sepeda motor Honda NF 125D dengan nopol W 3975 CO kepada korban M Sandi Afianto.

Dalihnya untuk kendaraan berangkat kerja sehari-hari pada 14 Oktober 2023.

"Korban kasihan melihat kondisi pelaku yang tidak memiliki kendaraan dan berangkat kerja dengan jalan kaki, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor tersebut," ujar Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno, Selasa (12/3/2024).

Ternyata, sepeda motor itu hanya dipakai beberapa hari saha. Tanggal 26 Oktober 2023 secara diam-diam pelaku menggadaikan sepeda motor itu tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga: Terungkap Hasil Autopsi Jasad di Kebun Jagung Gresik, Ternyata Laki-laki Berusia 45 Tahunan

Keesokan harinya, korban Sandi Afianto pun menaruh curiga ketika mendapati pelaku berangkat kerja dengan jalan kaki.

"Korban sempat tanya ke pelaku kemana sepeda motornya. Tapi dijawab okeh pelaku bahwa sepeda motor tersebut dipakai oleh bapak mertuanya, karena motor mertuanya sedang rusak dan berada di bengkel," imbuhnya.

Sekitar awal bulan Desember 2023 korban akhirnya menanyakan kembali kepada pelaku.

Sebab sudah lama ia tidak melihat pelaku menggunakan sepeda motor miliknya. Kecurigaan dan kekhawatiran korban pun memuncak.

"Dan benar saja, saat ditanyai  pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Kepada korban, pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut akan tetapi hingga Maret 2024  tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar," tandasnya.

Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku pada Sabtu (9/3/2024) saat ngopi di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Pelaku Nasrul Umam tidak berkutik dan langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved