Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Seorang Jukir di Surabaya Mabuk Aniaya Sopir Taksi Online, Nyaris Disabet Senjata Tajam, Warga Sigap

Seorang Jukir di Surabaya Mabuk Aniaya Sopir Taksi Online, Nyaris Disabet Senjata Tajam, Warga Sigap mengamankan pelaku

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tersangka RAA saat ditangkap Tim Antibandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya menangkap seorang juru parkir yang memukuli sopir taksi online di depan restoran mi goreng kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (5/3/2024) malam. 

Tersangka berinisial RAA (23) warga Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, yang bekerja sebagai juru parkir.

Sedangkan, korbannya berinisial MNI (28) warga Dukuh Pakis, Surabaya.

Tak sendirian, aksi penganiayaan tersebut juga dilakukan bersama seorang temannya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih dalam pengejaran dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Usut punya usut, pengaruh minuman beralkohol, ternyata menjadi pemicu utama tersangka menganiaya korban, bahkan nyaris melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol M Akhyar mengatakan, penganiayaan yang dialami oleh sopir taksi online itu, diawali dengan percekcokan yang dipicu oleh senggolan antar kendaraan dari kedua belah pihak. 

Keduanya sempat bersenggolan saat melintas di persimpangan tiga Jalan Raya Lidah Wetan, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya

Korban yang saat itu sedang membawa penumpang terus dibuntuti oleh Tersangka dan temannya hingga berhenti di depan restoran olahan makanan mi goreng. 

Kemudian, lanjut M Akhyar, kedua orang tersangka melakukan aksi pengeroyokan terhadap sopir taksi online

Keributan yang terjadi di antara kedua belah pihak, tentunya menimbulkan menyita perhatian warga yang bermukim di dekat lokasi tersebut. 

Sejumlah warga yang melihat gelagat dari salah satu tersangka berusaha melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam celurit, lantas secara sigap menghalau mereka. 

Baca juga: Jukir Liar di Surabaya Masih Menjamur, Pemkot Ambil Langkah Masif, Masyarakat Bisa Melapor

"Pelaku sempat mengeluarkan celurit. Tapi sajam itu telah diamankan warga yang melihat kejadian pengeroyokan itu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (14/3/2024). 

Namun, satu orang tersangka lain berhasil kabur setelah melihat warga sekitar berusaha membantu korban. 

Setelah seorang tersangka berhasil diamankan oleh warga dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya

Ternyata, ungkap M Akhyar, aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol yang baru saja ditinggak oleh tersangka. 

"Pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol tidak dapat mengontrol emosinya. Lalu, bersama-sama dengan temannya melakukan pemukulan terhadap korban saat tersangka dan korban hampir bersenggolan kendaraannya," pungkasnya. 

Selain menangkap Tersangka RAA dan memburu seorang tersangka lainnya. Penyidik juga menyita senjata tajam jenis celurit dari tersangka. 

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved