"Apabila tidak dilengkapi dengan bukti bukti yang lengkap, maka tuduhan-tuduhan itu ibarat menampar muka sendiri, ketika tuduhan itu hanya diramaikan di tataran publik, sementara apa yang didalilkan tidak terbukti benar," papar Sugeng.
"Nah, saat ini proses rekapitulasi suara sudah berada di KPU RI, maka ketika sengketa terjadi antar caleg dalam satu partai, satu-satu jalan yang bisa ditempuh adalah bukan melapor kepada medsos (media sosial), melainkan mengajukan permohonan sengketa pemilu lewat Mahkamah Partai atau menempuh sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) setelah penetapan perolehan suara secara nasional oleh KPU RI dalam jangka waktu 3x24 jam ke Mahkamah Konstitusi," bebernya.
Sri Sugeng menggarisbawahi bahwa sepanjang yang ia amati, PDI Perjuangan adalah partai ideologis, partai pelopor, di mana perangkat kepartaiannya sudah lengkap dan dikelolah secara modern.
"Tapi yang perlu digarisbawahi adalah sepanjang yang saya amati, PDIP itu partai ideologis, partai pelopor, di mana perangkat kepartaiannya sudah lengkap dan dikelolah secara modern, sehingga ketika dalam menyelesaikan persoalan internal, mereka mengabaikan saluran yang sudah disediakan oleh partai, justru memilih diramaikan di ruang publik, kebanyakan berakhir dengan merugikan dirinya sendiri," pungkas Sugeng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.