Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Nasib Asrama MI Tempat Guru di Bojonegoro Cabuli 8 Siswa, Terancam Ditutup Usai Ketahuan Ilegal

Asrama madrasah Ibtidaiyah (MI) turut Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang menjadi lokasi pencabulan oleh salah satu guru MI setempat, ternyata ilegal.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Yusab Alfa Ziqin
MM saat diperiksa di ruang Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (20/3/2024) siang. MM merupakan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bojonegoro, yang mencabuli delapan siswanya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Asrama madrasah Ibtidaiyah (MI) turut Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang menjadi lokasi pencabulan oleh salah satu guru MI setempat, ternyata ilegal.

Sedianya, asrama dipergunakan para siswa kelas enam SMP/MTS itu tak boleh digunakan. Sebab, MI setempat tak pernah ijin menyelenggarakan sistem pendidikan berasrama.

Hal itu diutarakan Kepala Kemenag Bojonegoro Abdul Wahid. Dia menegaskan, asrama menjadi lokasi pencabulan oleh oknum guru MI setempat itu tak pernah terdata di pihaknya.

"MI bersangkutan tak pernah melaporkan. Membuat inisiatif sendiri. Beroperasi tanpa sepengetahuan pengawas dan Kemenag," jelasnya saat diwawancara awak media, Kamis (21/3/2024) sore.

Karena ilegal, lanjut Wahid sapaannya, asrama MI itu pasti tak memenuhi ketentuan atau standar baku Kemenag dalam melangsungkan pendidikan berasrama.

"Mulai dari sisi manajemen, SDM, hingga sarana-prasarana," imbuhnya.

Atas hal tersebut, pria tinggal di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro ini menyebut, pihaknya telah menyidak MI setempat dan menegur keras kepala MI bersangkutan secara lisan.

Baca juga: Siasat Licik Guru MI di Bojonegoro Cabuli Siswa Laki-laki, Tunggu Korban Tidur, Ancam Jika Cerita

Baca juga: Kiai di Trenggalek & Putranya yang Berbuat Dosa ke Santriwati Tak Saling Tahu, Siasat Licik Terkuak

"Kami juga melaporkan MI ini ke Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk pemberian sanksinya," imbuh pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kemenag Madiun ini.

Sanksi dari Kanwil Kemenag Jatim itu, kata Wahid, bisa jadi berbuah penutupan MI. Jika kemungkinan terburuk itu sampai terjadi, Kemenag Bojonegoro akan turun tangan secara teknis.

"Semisal, memindahkan seluruh siswa-siswi MI itu ke sekolah lain atau ke MI Negeri misalnya," pungkas pria berkantor di Jalan Pattimura ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang guru di salah satu MI turut Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro dilaporkan mencabuli sejumlah siswanya.

Baca juga: Usai Cabuli Siswanya, Guru MI di Bojonegoro Beri Uang Tutup Mulut Rp50.000, Beraksi Sejak 2023

MM, guru MI cabul saat dikeler menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (20/3/2024) siang.
MM, guru MI cabul saat dikeler menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (20/3/2024) siang. (tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Seorang guru itu berinisial MM. Rabu (20/3/2024) ini, guru berusia 23 tahun itu sudah ditetapkan Satreskrim Polres Bojonegoro sebagai tersangka.

MM saat ini juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bojonegoro. Terkait kronologi, MM dan para korbannya ini tinggal di asrama sekolah.

Dengan kesempatan itu, MM leluasa. Secara diam-diam dan menggunakan bujuk rayu, dia mencabuli para korban yang sedang tidur.

Paling dominan, MM ini dilaporkan mencium, meraba, dan memainkan alat kelamin korban. Dia juga dilaporkan menyodomi salah satu korban.

Saban usai dicabuli itu, MM mengancam korban agar tak bercerita ke siapapun. Jika nekat bercerita, korban diancam dicabul lagi dengan lebih parah.

Baca juga: Guru MI di Bojonegoro yang Cabuli Sejumlah Siswa Mengaku Korban Asusila Semasa Sekolah

MM juga memberi uang Rp 50.000 kepada para korbannya. Uang ini diberikan tanpa "judul" atau embel-embel. Hanya sekadar diberikan.

Adapun, pencabulan dilakukan MM kepada sejumlah siswanya itu berlangsung sekitar lima bulan. Mulai September 2023-Januari 2024, baru dilaporkan medio Maret 2024.

MM merupakan Guru Mata Pelajaran Komputer. Guru tinggal di Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro itu, sudah mengajar di MI setempat enam tahun.

Sehingga, selain para korban sudah terdata saat ini, mungkin masih ada korban lain. Mengingat, guru yang mengaku penyintas pencabulan itu sudah lama mengajar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved