Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai di Trenggalek & Putranya yang Berbuat Dosa ke Santriwati Tak Saling Tahu, Siasat Licik Terkuak

Kiai di Trenggalek dan putranya yang cabuli belasan santriwati tidak saling mengetahui, siasat licik keduanya terkuak.

|
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat memberikan keterangan tentang kasus pencabulan santriwati, Rabu (13/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap modus aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, beserta putranya, kepada 12 santri putri.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, dalam melakukan aksinya, baik M (72) maupun F (37) beraksi sendiri-sendiri.

"Keduanya tidak saling mengetahui satu sama lain jika sama-sama melakukan pencabulan terhadap santri di pondok tersebut," kata AKP Zainul Abidin, Selasa (19/3/2024).

Modus yang dilakukan M adalah dengan mengiming-imingi uang kepada santri putri saat melakukan aksi pencabulan.

Uang tersebut diberikan kepada santri putri sembari melakukan aksi pencabulan dengan memegang anggota vital santriwati.

"Kalau F lebih ke menyuruh bersih-bersih ruangan tertentu, lalu melakukan pencabulan di ruangan tersebut," lanjutnya.

Dari 12 santriwati tersebut, ada yang dilakukan pencabulan satu kali, namun ada juga yang dilakukan dua kali.

Saat ini, Polres Trenggalek telah mendapatkan keterangan dari 10 korban M dan F dari total 12 korban.

Satreskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada dua korban dalam waktu dekat.

Baca juga: Berlangsung Tiga Tahun, 12 Santri Putri di Trenggalek Jadi Korban Pencabulan Kiai dan Putranya

"Yang 2 ini belum siap pendamping dan jauh dari pusat kota, sehingga butuh waktu untuk komunikasi dan membuat jadwal lagi," jelas AKP Zainul Abidin.

Dari 12 korban tersebut, sebagian sudah lulus, namun ada juga yang masih bersekolah di pondok pesantren tersebut.

AKP Zainul Abidin menjelaskan, pondok pesantren tersebut mempunyai empat satuan pendidikan yaitu MA, SMK, MTS/SMP, dan Madrasah Diniyah.

"Korban juga telah dilakukan visum dan hasilnya sehat wal afiat, dan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinsos," terang AKP Zainul Abidin  . 

Atas perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu UU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta UU KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved