Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Kota Bojonegoro, Beli Uang Palsu via Online: Bawa Rp 20 Juta

Satreskrim Polres Bojonegoro terus menyelediki kasus peredaran uang palsu di Pasar Kota Bojonegoro dengan tersangka SI (32) dan RJ (32).

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah saat diwawancarai wartawan, Kamis (21/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro terus menyelediki kasus peredaran uang palsu di Pasar Kota Bojonegoro dengan tersangka SI (32) dan RJ (32).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, has penyelidikan di sejauh ini mengemukakan SI dan RJ mendapat uang palsu dengan cara membeli uang tiruan tersebut.

"Uang palsu dibeli (SI dan RJ, red) via online. Harganya 1 banding 4. Alias, uang asli senilai Rp 100 ribu dapat 4 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

Di toko apa atau di toko mana SI dan RJ membeli uang palsu via online tersebut, AKP Fahmi sapannya menyebut, pihaknya masih terus mengorek keterangan SI dan RJ terkait hal tersebut.

Lebih lanjut, AKP Fahmi mengemukakan, akibat perbuatannya itu SI dan RJ kini terjerat Pasal 36 ayat (2) (3) sub pasal 26 (1) (2) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: Nasib 2 Wanita di Bojonegoro Ditangkap Polisi saat Asyik Belanja, Bawa Uang Rp 20 Juta : Curiga

"Dengan perundangan itu, SI dan RJ terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ungkap perwira pertama Polri dengan tiga balok emas di pundak tersebut.

Sebagaimana diberitakan, dua perempuan diamankan Polres Bojonegoro karena mengedarkan uang palsu. Keduanya diringkus saat berbelanja di Pasar Kota Bojonegoro, Senin (18/3/2024).

Kedua perempuan diamankan itu berinisial SI (32) asal Desa/Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro dan RJ (32) asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

"Dua wanita (SI dan RJ, red) ini diamankan saat beli barang. Uang yang dipakai bayar, palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah kepada awak media, Kamis (21/3/2024).

Dia menjelaskan, SI dan RJ pada Senin (18/3/2024) itu berbelanja di Pasar Kota Bojonegoro. Saat keduanya membayar, pedagang yang dibelanjai curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu dari keduanya.

Baca juga: Usai Cabuli Siswanya, Guru MI di Bojonegoro Beri Uang Tutup Mulut Rp50.000, Beraksi Sejak 2023

Karena curiga, lanjut AKP Fahmi sapaannya, pedagang yang dibelanjai kemudian mengecek uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakan SI dan RJ untuk berbelanja di lapaknya.

"Saat pedagang ini ngecek, uang (milik SI dan RJ, red) ternyata tidak memiliki tanda hologram, alias uang palsu," terang polisi pernah menjabat Kasat Reskrim Kepulauan Seribu ini.

Karena kepergok berbelanja dengan uang palsu itu, lanjut AKP Fahmi, SI dan RJ kemudian ditahan pedangang yang dibelanjai dan sejawatnya. Berikutnya, si pedagang yang dibelanjai ini lapor polisi.

Menerima laporan itu, terang AKP Fahmi, pihaknya pun datang ke lokasi. Sejumlah personel mengamankan SI dan RJ, lalu membawa keduanya ke Mapolres Bojonegoro.

"Kini keduanya (SI dan RJ, red) sudah kami ditetapkan tetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," imbuh perwira pertama Polri jebolan Akademi Kepolisian tahun 2012 ini.

Dari hasil pemeriksaan SK dan RJ sementara ini, kata AKP Fahmi, pihaknya menemukan uang palsu senilai total Rp 15 juta dengan pecahan Rp 100 ribu di dalam tas kedua pelaku.

"Sebetulnya SI dan RJ bawa uang palsu Rp 20 juta. Namun, saat ditangkap, uang palsu yang dibawa sisa Rp 15 juta karena yang Rp 5 juta sudah dibelanjakan," ujar polisi dengan tiga balok emas ini.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved