Berita Ponorogo
Peringatan Keras dari Polisi Ponorogo, Larang Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan saat Lebaran
Polres Ponorogo mengultimatum warga di bumi reog untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan saat Lebaran.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo mengultimatum warga di bumi reog untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan saat lebaran.
Lantaran seperti diketahui, bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak disebut tradisi di Kabupaten Ponorogo. Setiap tahun ada korban.
Data yang dihimpun pada tahun 2020, ada petasan meledak di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Kemudian tahun 2021, 2 orang dilaporkan menunggal dunia saat keracik petasan yang diduga untuk balin udara. Ledakan terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo,
Baca juga: Kerap Timbulkan Korban Jiwa, Warga Ponorogo Dilarang Keras Terbangkan Balon Udara serta Main Petasan
“Kami larang keras menerbangkan balon udara maupun bermain mercon (petasan),” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana, Kamis (21/3/2023).
Pasalnya, kata dia, menerbangkan balin udara tanpa awak bisa mengganggu penerbangan . Pun balon udara yang disertai petasan kerap menimbulkan korban jiwa.
"Kami selalu melakukan upaya pencegahan mulai ditingkat Polsek, untuk antisipasi balon udara dan petasan," katanyaz
Saat ini, dia mengklaim sudah gencar melakukan patroli secara rutin. Dia mengklaim telah membuahkan hasil. Buktinya ada penyitaan bubuk bahan peledak seberat lima kilogram pada awal ramadan lalu.
Baca juga: Warga Ponorogo Segera Merapat, di Jalan Baru Berjejer Penjual Takjil, Harga Mulai Rp 1000an
"Kami amankan satu orang, sedang di jalan bawa bahan peledak," kata Ryo.
Menurutnya, jika masih nekat mereka yang bermain-main dengan balon udara tanpa awak serta petasan ada ancaman hukumannya bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara.
Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
"Tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku. Siapapun orangnya kami tidak tebang pilih,” pungkas mantan kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.