Pemilu 2024
Reaksi Santai Crazy Rich Surabaya Didugat ke MK oleh Sesama Caleg PAN: Sudah Saya Anggap Senior
Perebutan kursi DPR RI dari Dapil Jatim I di internal PAN kini memasuki tahapan baru. Saat ini, Sungkono yang merupakan petahana menggugat Tom Liwafa
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perebutan kursi DPR RI dari Dapil Jatim I di internal PAN kini memasuki tahapan baru. Saat ini, Sungkono yang merupakan petahana menggugat Tom Liwafa dengan tudingan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Kedua caleg tersebut memang bertarung di dapil serta berasal dari partai yang sama. Sungkono merupakan caleg dengan nomor urut 1 dan mendapat 66.020 suara. Lalu Tom yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya adalah caleg nomor urut 2 dan memperoleh 69.195 suara.
Adapun PAN di dapil Jatim I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo hanya mendapat 1 kursi DPR RI dari total 10 kursi yang diperebutkan. Laporan Sungkono tentang penggelembungan suara tersebut di MK dilakukan oleh kuasa hukumnya, Mursid Mudiantoro pada Jumat (23/3/2024) lalu.
"Kita sudah resmi mengajukan permohonan sengketa di MK. Kemarin sudah dapat tanda terima," kata Mursid kepada TribunJatim.com saat dihubungi dari Surabaya, Minggu (24/3/2024).
Dalam penjelasannya, Mursid menyebut ada dugaan penggelembungan suara di 19 kecamatan yang ada di Kota Surabaya dan menguntungkan Tom Liwafa. Hal itu dengan dasar penyandingan dokumen C-Hasil TPS dengan D-Hasil kecamatan.
Baca juga: Konflik Internal Warnai Persaingan Dapil Neraka Jatim I, Caleg PAN Tuding Ada Penggelembungan Suara
Pada proses pengajuan di MK, Mursid menyebut sudah mengajukan 68 bukti di MK. 55 diantaranya adalah salinan dokumen C Hasil.
Tak hanya penggelembungan, Mursid menyebut pihaknya juga mendapati ada dugaan pencurian suara Sungkono yang mengalir ke Tom Liwafa.
"Pencuriannya sekitar 437 suara Pak Sungkono. Dan itu terjadi salah satunya di Wonokromo," jelasnya.
Meski menuding penggelembungan dan pencurian suara itu menguntungkan Tom Liwafa, namun Mursid menyatakan pihaknya menyayangkan penyelenggara Pemilu. Yakni dianggap tidak tepat saat proses rekapitulasi suara berjenjang. "Secara prinsip sebenarnya kami sudah siap proses di MK," terangnya.
Baca juga: Komentar PAN Jatim Soal Konflik Internal Caleg di Dapil Jatim I yang Seret Sosok Crazy Rich Surabaya
Sementara itu, Tom Liwafa saat dihubungi terpisah menyatakan sudah mendengar adanya laporan tersebut.
Hanya saja, Tom Liwafa mempertanyakan tudingan penggelembungan suara yang dialamatkan kepada kepadanya. Sebab, menurutnya saat rekapitulasi suara berjenjang tidak ada persoalan.
"Kan sudah ada pencermatan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan seterusnya. Dan itu sudah selesai semua. Saya pikir itu sudah menjadi landasan bagi KPU dan Bawaslu," kata Tom Liwafa kepada TribunJatim.com
Sebagai politisi yang baru terjun ke politik dan memutuskan untuk nyaleg, Tom mengaku asing dengan istilah penggelembungan suara.
Sehingga, dia turut bertanya-tanya bagaimana cara melakukan tudingan yang dimaksud. Apalagi menurut Tom Liwafa, dalam proses rekapitulasi suara partai mengawal penuh.
Baca juga: Nelangsa Putri Ketua PPP Jatim dan Dua Petahana, Raup Banyak Suara Tapi Gagal Lolos ke Senayan
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.