Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Aturan Terbaru PPDB Surabaya 2024, Jalur Zonasi Dibagi Jadi Dua, Ini Perbedaannya

Aturan Terbaru PPDB Surabaya 2024, Jalur Zonasi Dibagi Jadi Dua, Ini Perbedaannya

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/bobby
Suasana pendaftaran PPDB di Kota Surabaya dalam artikel berjudul Aturan Terbaru PPDB Surabaya 2024, Jalur Zonasi Dibagi Jadi Dua, Ini Perbedaannya 

Yakni Jalur Zonasi: 50 persen. Kemudian Jalur Prestasi: 30 persen. Jalur Afirmasi (inklusi dan kategori keluarga miskin atau pra miskin): 15 persen. Terakhir Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 5 persen.

Kecuali Jalur Zonasi, tiga jalur lain calon peserta didik baru bebas memilih sekolah mana pun. Sebab tidak berdasarkan zona atau jarak. Selama mereka memenuhi kualifikasi bisa diterima di sekolah yang dituju.

Ajeng yang politisi Gerindra menyebut bahwa Jalur Zonasi selalu menjadi polemik setiap tahun. Sebab lokasi sekolah belum menyebar dan cendrung terpusat berlokasi di kecamatan tertentu.

Seperti di tengah kota Kecamatan Gubeng, terdapat lebih dari satu SMPN. Akibatnya jalur Zonasi ini menjadi perhatian serius tingkat kepala daerah.

Baca juga: Akhirnya Kepsek yang Pecat Guru Reza Akui Disuap saat PPDB, Mereka Memohon, Bima Arya: Berhentikan

Ajeng menuturkan bahwa Jalur Zonasi dengan melepas bebas kuota 50 persen dari pagu berpotensi menimbulkan polemik. Sebab semua calon peserta didik baru hanya adu jarak rumah dengan sekolah berdasarkan meteran.

"Kasihan yang lokasi rumahnya di kecamatan paling jauh dengan sekolah," tutur Ajeng.

Sudah tepat jika Surabaya menerapkan Zonasi proporsional dengan membagi Jalur Zonasi menjadi Zona 1 dan Zona 1.

Detailnya, Zona 1 adalah pyur berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Tapi tidak untuk semua kelurahan. Tapi untuk kelurahan-kelurahan yang sudah ditetapkan sesuai rayon.

Misalnya Zona 1 hanya untuk 6 kelurahan di Kecamatan Gubeng. Mereka hanya berebut 30 persen kuota Jalur Zonasi.

Di luar enam kelurahan tersebut termasuk bisa jadi di luar kecamatan masuk Zona 2. Mereka yang berada di Zona 2 ini berebut kuota 20 persen dari Jalur Zonasi

Baca juga: Panduan Mengetahui Titik Koordinat Rumah di Google Maps untuk Daftar PPDB 2023 Jalur Zonasi, Cek!

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved