Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

RINCIAN Tunjangan Pegawai Pemkot Surabaya, Tenaga Penunjang Non-ASN Dapat Gaji ke-13 Jelang Lebaran

RINCIAN Tunjangan Pegawai Pemkot Surabaya, Tenaga Penunjang Non-ASN Dapat Gaji ke-13 Jelang Lebaran

tribunjatim.com/Bobby Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menghadiri apel di Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu dalam artikel Rincian tunjangan pegawai Pemkot Surabaya, tenaga penunjang non-ASN bakal dapat gaji ke-13 

Pemkot Surabaya memiliki ribuan tenaga kerja non-ASN yang tersebar di beberapa dinas. Wali Kota Eri memastikan telah berjuang mempertahankan mereka di tengah rencana pengurangan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.

Sebab, kinerja Pemkot Surabaya tak akan maksimal tanpa adanya dukungan pegawai non-ASN. "Saya berjuang di KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), agar tidak mengurangi (jumlah) tenaga kontrak, dengan menambah gaji ke-13. Saya juga berjuang di KemenpanRB agar (Non-ASN) bisa masuk ke PPPK," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Di luar pegawai non-ASN, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS. Sedangkan untuk pegawai Perjanjian Kerja (PPPK), masing-masing akan mendapatkan gaji ke-13.

"Untuk PNS dapat gaji ke-13 dan ke-14. Sedangkan PPPK dapat gaji ke-13. Gaji ke-14 ini adalah besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini sampean (anda) terima, diberikan kembali sesuai kekuatan pemerintah kota," terangnya.

Tunjungan tersebut selaiknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. "Karena itu saya harap njenengan (anda) lebih banyak bersyukur. Sebab, TPP staf yang paling rendah di Pemkot Surabaya, sama dengan TPP-nya kepala dinas di daerah lain," bebernya.

Wali Kota Eri mengungkapkan ada kenaikan TPP Pegawai Pemkot. Apabila sebelumnya TPP yang diterima ASN pemkot rata-rata sekitar 25 persen, namun di tahun 2024 meningkat menjadi 75 persen.

"Saya berharap ASN yang posisinya mendapatkan 75 persen dari TPP dulu (25 persen), jangan lupa di sana ada keringat teman-teman tenaga kontrak, tenaga penunjang dan non-penunjang yang membantu sampean (Anda)," tuturnya.

Di akhir, Wali Kota Eri meminta seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya agar tetap menjaga tali persaudaraan. Ia kembali mengingatkan kepada ASN pemkot agar jangan pernah melupakan kerja keras dari pegawai Non-ASN.

"Karena PNS tidak akan pernah bisa menyelesaikan pekerjaan tanpa adanya tenaga kontrak. Matur nuwun (terima kasih) semuanya teman-teman, tetap jaga rasa persaudaraan sampai yaumul qiyamah," pungkasnya.

Rincian Tunjangan Pegawai Pemkot Surabaya Jelang Hari Raya Idul Fitri:

• ASN PNS: mendapatkan Gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Penghasilan Pegawai/TPP)
• ASN PPPK: Gaji ke-13
• Tenaga penunjang non-ASN: Gaji ke-13

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved