Pemilu 2024
Caleg PAN Sungkono Resmi Ajukan Sengketa PHPU ke MK, KPU Surabaya Siapkan Bukti Jawaban
Caleg PAN Sungkono resmi mengajukan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Surabaya siapkan bukti jawaban.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI, Sungkono resmi mendaftarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan gugatan tersebut, KPU Surabaya menyiapkan bukti sanggahan.
Menggugat KPU RI, perkara yang diajukan Sungkono tersebut menjadi satu di antara 14 perkara PHPU yang diajukan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur.
Jumlah perkara tersebut menyangkut sejumlah perkara di jenjang Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, pengajuan perkara oleh Sungkono dilakukan pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 dengan tanggal 22 Maret 2024 pukul 16.06 WIB.
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Mursyid Mudiantoro, mengklaim adanya penggelembungan suara untuk calon anggota legislatif (caleg) lain dari PAN yang lain di dapil yang sama.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Sungkono yang memiliki nomor urut 1, tertinggal dari caleg PAN nomor 2 di dapil yang sama, Arizal Tom Liwafa.
Dengan selisih suara sebanyak 3.175, Sungkono tercatat mendapatkan 66.020 suara dan Tom Liwafa mendapatkan 69.195 suara.
Baca juga: Persaingan Internal Caleg DPR RI Dapil Jatim I Masuk ke MK, PAN: Di Luar Pantauan Partai
Karenanya, kursi PAN di Dapil Jatim 1 yang membawahi Surabaya-Sidoarjo tersebut menjadi milik Tom Liwafa.
Angka tersebut berbeda dengan data dalam dokumen C1 salinan yang telah dikumpulkan tim kuasa hukum Sungkono.
Menurutnya, calon petahana tersebut unggul dengan perolehan suara 66.347 di atas suara Tom Liwafa (65.509 suara) atau selisih sebanyak 838 suara.
Menurut Mursyid, pemohon juga telah melaporkan dugaan kasus penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, tidak ditindaklanjuti.
Baru-baru ini, Bawaslu Jawa Timur mengarahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan Sungkono.
Partai Amanat Nasional
PAN
Sungkono
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tom Liwafa
KPU Surabaya
Agus Turcham
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.