Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Mulai Disidang, Kejari: 2 Lainnya Menyusul

Dua dari empat tersangka kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu telah menjalani sidang perdana pada Selasa (26/3/2024) kemarin.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Dua dari empat tersangka kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu telah menjalani sidang perdana pada Selasa (26/3/2024) kemarin 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dua dari empat tersangka kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu telah menjalani sidang perdana pada Selasa (26/3/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua tersangka tersebut yakni Angga Dwi Prasetya selaku direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas.

Keduanya lebih dulu menjalani sidang dibanding dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan dari pihak swasta, Abdul Khanif karena telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Oktober 2023 lalu.

Sedangkan Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Baca juga: Sambut Libur Lebaran, Intip Keseruan 3 Wahana Baru Selecta Kota Batu, Segini Harga Tiketnya

“Untuk dua tersangka (Angga dan Diah, red) sudah menjalani sidang terlebih dahulu karena sudah ada pelimpahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, Rabu (27/3/2024).

Sementara itu untuk dua tersangka lainnya, Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif menurut Didik berkas keduanya akan segera dilimpahkan.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2024, Pemkot Batu Tambal Jalan Berlubang, Pastikan Bakal Mulus

Termasuk nantinya saat sidang, Kejaksaan Negeri Kota Batu akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan dakwaan pada para tersangka sesuai.

“Berkas dua tersangka lain juga sudah dilengkapi. Kami usahakan maraton agar kasusnya segera bisa dilimpahkan dan segera dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved