Berita Pacitan
Disdagnaker Pacitan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Bagi Karyawan, Tak Boleh Dicicil
Disdagnaker Pacitan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Bagi Karyawan, Tanpa Pengecualian dan tak boleh dicicil
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh Tunjangan hari raya alias THR jelang lebaran ini.
Pekerja swasta juga wajib mendapatkan THR palinglambat H-7 lebaran. “Semuanya ya. Baik itu karyawan maupun pekerja kontrak maupun harian lepas,” ungkap Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono, Selasa (26/3/2024).
Tidak hanya karyawan atau pekerja tetap, pekerja kontrak dan harian lepas yang berhak mendapatkan THR. Mereka yang baru kerja satu bulan.
“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.
Untuk yang baru satu bulan, THR bisa dibayarkan secara proposional. Dengan cara menghitung masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak),” tambahnya.
Untuk butuh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“THR lebaran 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Baca juga: Disnaker Jember Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri
Dengan kata kain, pekerja di Pacitan harus mendapatkan THR pada 3 April 2024. Jika pada tanggal 3 April 2024 belum dibayarkan, tentu ada ancaman sanksi yang disiapkan apabila perusahaan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” pungkasnya.
Disdagnaker Pacitan
THR
Tunjangan Hari Raya
berita jatim hari ini
Pacitan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemkab Pacitan Dapat 7.000 Dosis Vaksin PMK dari Pemprov Jatim, DKPP Targetkan Tuntas Akhir Januari |
![]() |
---|
Pacitan Dapat Bantuan Vaksin PMK 7000 Dosis, DKPP : Prioritas Sapi Sehat |
![]() |
---|
Puluhan Sapi di Pacitan Sembuh dari PMK, DKPP Sebut Kebersihan Kandang Harus Dijaga |
![]() |
---|
Ratusan Sapi Terjangkit PMK Tapi Vaksin di Pacitan Kosong, DKPP: Kami Ajukan ke Provinsi |
![]() |
---|
Pasar Hewan di Pacitan Tutup Selama Dua Pekan, Buntut Ratusan Sapi Terjangkit PMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.