Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Babak Baru Sengketa Tanah Nenek vs Ponakan di Pamekasan, Kasus Dihentikan Sementara

Satreskrim Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara sengketa tanah nenek vs ponakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat doorstop di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2024) soal kasus sengketa tanah nenek vs ponakan 

Meskipun sudah jadi tersangka, BY tidak ditahan Polres Pamekasan. Alasannya, BY sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri. 

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, banyak sorotan publik kepada polisi karena menjadikan nenek 61 tahun itu tersangka

Namun, pihaknya bekerja melakukan penyidikan dan penyelidikan sudah berdasarkan prosedur dan aturan. 

"Kami menangani perkara sengketa tanah ini sudah profesional dan sesuai tahapan. Penetapan tersangka BY, sudah berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang ada," kata Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi pers di Pamekasan, Selasa (26/3/2024). 

Menurut perwira yang akrab disapa Dani, awal perkara itu sampai di Polres, berasal dari laporan SS, keponakan dari BY.

Laporan itu disampaikan SS pada 30 Agustus 2022. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. 

Pelapor SS memiliki tanah seluas 1.805 meter persegi hasil warisan dari ayahnya, almarhum FA.

Bukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.

Pelapor SS rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, pelapor SS sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya. 

"Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama FA, berubah atas nama BY, saudara FA yang juga bibi SS," ujar Dani. 

SPPT atas nama BY itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi.

Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik pelapor SS seluas 1.805 meter persegi. Pelapor SS sempat bertanya masalah tersebut, namun ia mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun. 

Setelah polisi menelusuri, tanah seluas 2.813 itu sudah dipecah menjadi 2. Sebagian sudah atas nama FA seluas 1.817 meter persegi, dan sisanya tetap milik BY.Temuan itu berdasarkan konversi atau pengakuan hak dengan penunjuk turunan leter C desa no. 22008 Persil no. 11 a/V/D.

"Sudah kami sita berkas warkah No. 13323/2017 dari penerbitan Sertifikat No. 02988 atas nama Bahriyah yang dijadikan sebagai syarat permohonan pendaftaran tanah, berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0,. Surat tersebut dilegalisir oleh lurah Gladak Anyar, berinisial SU. Surat itu seharusnya atas nama SS," ungkap Dani. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved