Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Babak Baru Sengketa Tanah Nenek vs Ponakan di Pamekasan, Kasus Dihentikan Sementara

Satreskrim Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara sengketa tanah nenek vs ponakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat doorstop di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2024) soal kasus sengketa tanah nenek vs ponakan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Satreskrim Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara sengketa tanah nenek vs ponakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Diketahui kasus ini menjadikan seorang nenek berinisial BY (61) sebagai tersangka atas kasus sengketa tanah dengan keponakannya sendiri, berinisial SS.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menerangkan, sejumlah alat bukti yang membuat sosok Tersangka BY terbukti memanipulasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP), menggunakan surat palsu. 

Modusnya, Tersangka BY memalsukan dengan cara menggandakan ulang berkas (difotocopy) SPPT atas nama inisial TK, lalu diketik atas nama insial BY, dan juga mengganti tahun terbit pada SPPT dan NOP dengan tahun 2016. 

Dalam kasus sengketa tanah ini, terdapat dua orang tersangka. Selain Tersangka BY, tersangka lain merusak mantan eks Lurah Gladak Pamekasan pada tahun 2016, berinisial SU.

"Selanjutnya digunakan seolah-olah benar, telah dilegalisir oleh kepala desa atau lurah, atas nama SU tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak inisial BY, mendasari alas hak C No 2208 Persil No. 11 a/V/D," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2024). 

Baca juga: Maling Kepergok Curi Sepeda Gunung di Pamekasan, Ditanya Mau Kemana Malah Jawab Berangkat Kerja

Oleh karena itu, Dani menegaskan, pihaknya memastikan menjalankan prosedur penanganan hukum atas penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut secara profesional. 

Pihaknya juga tak menampik bahwa Tersangka BY telah berusia senja. Namun ia memastikan, tersangka tidak dalam keadaan buta. 

"Tidak ada kriminalisasi yang terjadi karena memang kami sudah melaksanakan penyidikan sesuai dengan tahapan dan SOP. Berdasarkan hasil yang ada dan fakta yang ada. Bahwa Bu BY ini memang sudah tua. Tapi tidak buta. Intinya seperti itu," katanya. 

Kendati demikian, Dani menambahkan, pihaknya terpaksa menghentikan sementara proses penyidikan kasus tersebut. 

Pasalnya, pihak tersangka; BY sedang mengajukan gugatan perdata terhadap pihak korban ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. 

Baca juga: Ayah dan Anak Habisi Tetangga Perkara Sengketa Tanah, Kesal Istri Dimarahi saat Bersihkan Rumput

Artinya, lanjut Dani, pihaknya penyidik belum dapat melanjutkan proses hukum sebelum adanya kepastian hukum yang bersifat tetap (inkrah) atas perkara gugatan perdata tersebut. 

"Karena adanya gugatan perdata dari pihak terlapor; BY di PN Pamekasan dengan register nomor 1/pdt.g/2024/PN/Pmk, tentang gugatan pmh tentang objek kebendaan tanah, objek perkara hak tanah, dalam perkara dan diduga adanya Permal no 1 tahun 1956, dan Pasal 80 KUHP maka terhadap penyidikan perkara ini, untuk sementara ini ditangguhkan sampai dengan adanya putusan inkrah atas gugatan tersebut di atas," pungkasnya. 

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, BY (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jatim, ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan dalam sengketa tanah dengan keponakannya sendiri, berinisial SS.

Baca juga: Buntut Sengketa Tanah di Bibir Pantai, Nelayan di Lamongan Geruduk Balai Desa

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved