Berita Jatim
Babak Baru Sengketa Tanah Nenek vs Ponakan di Pamekasan, Kasus Dihentikan Sementara
Satreskrim Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara sengketa tanah nenek vs ponakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Satreskrim Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara sengketa tanah nenek vs ponakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Diketahui kasus ini menjadikan seorang nenek berinisial BY (61) sebagai tersangka atas kasus sengketa tanah dengan keponakannya sendiri, berinisial SS.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menerangkan, sejumlah alat bukti yang membuat sosok Tersangka BY terbukti memanipulasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP), menggunakan surat palsu.
Modusnya, Tersangka BY memalsukan dengan cara menggandakan ulang berkas (difotocopy) SPPT atas nama inisial TK, lalu diketik atas nama insial BY, dan juga mengganti tahun terbit pada SPPT dan NOP dengan tahun 2016.
Dalam kasus sengketa tanah ini, terdapat dua orang tersangka. Selain Tersangka BY, tersangka lain merusak mantan eks Lurah Gladak Pamekasan pada tahun 2016, berinisial SU.
"Selanjutnya digunakan seolah-olah benar, telah dilegalisir oleh kepala desa atau lurah, atas nama SU tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak inisial BY, mendasari alas hak C No 2208 Persil No. 11 a/V/D," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Maling Kepergok Curi Sepeda Gunung di Pamekasan, Ditanya Mau Kemana Malah Jawab Berangkat Kerja
Oleh karena itu, Dani menegaskan, pihaknya memastikan menjalankan prosedur penanganan hukum atas penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut secara profesional.
Pihaknya juga tak menampik bahwa Tersangka BY telah berusia senja. Namun ia memastikan, tersangka tidak dalam keadaan buta.
"Tidak ada kriminalisasi yang terjadi karena memang kami sudah melaksanakan penyidikan sesuai dengan tahapan dan SOP. Berdasarkan hasil yang ada dan fakta yang ada. Bahwa Bu BY ini memang sudah tua. Tapi tidak buta. Intinya seperti itu," katanya.
Kendati demikian, Dani menambahkan, pihaknya terpaksa menghentikan sementara proses penyidikan kasus tersebut.
Pasalnya, pihak tersangka; BY sedang mengajukan gugatan perdata terhadap pihak korban ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Baca juga: Ayah dan Anak Habisi Tetangga Perkara Sengketa Tanah, Kesal Istri Dimarahi saat Bersihkan Rumput
Artinya, lanjut Dani, pihaknya penyidik belum dapat melanjutkan proses hukum sebelum adanya kepastian hukum yang bersifat tetap (inkrah) atas perkara gugatan perdata tersebut.
"Karena adanya gugatan perdata dari pihak terlapor; BY di PN Pamekasan dengan register nomor 1/pdt.g/2024/PN/Pmk, tentang gugatan pmh tentang objek kebendaan tanah, objek perkara hak tanah, dalam perkara dan diduga adanya Permal no 1 tahun 1956, dan Pasal 80 KUHP maka terhadap penyidikan perkara ini, untuk sementara ini ditangguhkan sampai dengan adanya putusan inkrah atas gugatan tersebut di atas," pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, BY (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jatim, ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan dalam sengketa tanah dengan keponakannya sendiri, berinisial SS.
Baca juga: Buntut Sengketa Tanah di Bibir Pantai, Nelayan di Lamongan Geruduk Balai Desa
Satreskrim Polres Pamekasan
sengketa tanah
sengketa tanah nenek vs ponakan
berita Pamekasan terkini
TribunJatim.com
AKBP Jazuli Dani Iriawan
Berita Madura hari ini
| Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
|
|---|
| Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
|
|---|
| Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
|
|---|
| Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
|
|---|
| Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kapolres-Pamekasan-AKBP-Jazuli-Dani-Iriawan-soal-sengketa-tanah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.